Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Geger, Rumah Dinas Kejari Samarinda Dibobol, Berikut Daftar Barang Berharga yang Sempat Hilang, Pelaku Lakukan Ini ke Korban

Dwi Restu Amrullah • Senin, 5 Januari 2026 | 20:52 WIB
DIAMANKAN: Tersangka yang merupakan pembobol rumah kajari Samarinda diamankan dan kini menjalani hukuman di Polsek Samarinda Ulu.
DIAMANKAN: Tersangka yang merupakan pembobol rumah kajari Samarinda diamankan dan kini menjalani hukuman di Polsek Samarinda Ulu.

  

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa kepala Kejaksaan Samarinda, tepatnya di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Seorang pria berinisial DR (29) diamankan polisi atas dugaan kuat sebagai pelaku pencurian yang menyebabkan kerugian ratusan juta rupiah. Rupanya, pelaku merupakan asisten rumah tangga dari kajari.

Peristiwa itu terjadi Kamis (1/1) pagi, dan diketahui sekitar pukul 09.00 Wita. Saat korban menyadari sejumlah barang berharga di dalam rumahnya raib. Dari hasil pendataan sementara, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 129 juta.

Menerima laporan pembobolan, petugas Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran terhadap pelaku. DR diamankan tidak lama setelah kejadian. “Tapi karena saat itu masih awal penangkapan, makanya kami lakukan pendalaman dahulu,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu Wawan Gunawan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Di antaranya dua unit iPhone, yakni iPhone 15 Pro Max Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max Desert Titanium, satu jam tangan Tissot, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang Rp 2,2 juta. Polisi juga menyita tiga anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk mempermudah aksinya masuk ke rumah korban.

Wawan menjelaskan, aksi pelaku tidak hanya menyasar barang-barang berharga di dalam rumah, tetapi juga menyalahgunakan akses perbankan milik korban. “Jadi pelaku itu sempat melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp 82 juta. Berkat respons cepat anggota di lapangan, pelaku diamankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*) 

Editor : Dwi Restu A
#kajari #pencurian #samarinda #bobol rumah