Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Temuan Perjadin DPRD Samarinda, Mulai Tahun Ini Laporan Diwajibkan lewat Aplikasi

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 5 Januari 2026 | 17:45 WIB

Kepala Inspektorat Kota Samarinda-Neneng Chamelia Santi
Kepala Inspektorat Kota Samarinda-Neneng Chamelia Santi
  

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Inspektorat Kota Samarinda menegaskan bahwa pembahasan bersama DPRD Samarinda yang digelar Senin (5/1), hanya berkaitan dengan penataan prosedur administrasi ke depan, khususnya menyangkut kelengkapan dokumen perjalanan dinas (perjadin).

Kepala Inspektorat Kota Samarinda Neneng Chamelia Santi mengatakan, pertemuan tersebut berlangsung santai, dan tidak membahas persoalan serius. “Yang dibahas hanya prosedur supaya ke depannya lebih rapi. Tidak ada hal yang berat, hanya diskusi saja,” ujarnya, Senin (5/1).

Terkait kabar adanya temuan perjalanan dinas DPRD Samarinda, Neneng menegaskan, temuan tersebut murni bersifat administratif, dan tidak mengarah pada kerugian negara. “Kelengkapannya saja yang belum dilengkapi, seperti berkas atau surat pernyataan. Tidak ada kerugian negara, hanya administratif agar ke depan lebih tertib,” jelasnya.

Neneng menyampaikan, temuan serupa di organisasi perangkat daerah (OPD) lain sebagian besar sudah dituntaskan. Saat ini, kata dia, hanya tersisa sedikit catatan yang masih dalam proses penyelesaian. “Pemeriksa di OPD lain sudah selesai semua. Tinggal sedikit saja,” sambungnya.

Sebagai catatan perbaikan ke depan, Inspektorat menekankan optimalisasi penggunaan aplikasi perjalanan dinas milik Pemkot Samarinda. Aplikasi tersebut telah berjalan sekitar dua tahun, dan dinilai efektif dalam meningkatkan akuntabilitas. “Intinya penggunaan aplikasi perjadin agar lebih tertib. Nanti akan kami sosialisasikan lagi,” ujarnya.

 Baca Juga: DPR RI Desak Penegak Hukum Bongkar Aktor Intelektual Perusakan TNK

Aplikasi perjadin dilengkapi dengan fitur titik koordinat (tikor) untuk memastikan kehadiran pelaksana perjalanan dinas di lokasi tujuan. Selain itu, dokumentasi kegiatan juga wajib diunggah melalui aplikasi tersebut. “Tujuannya akuntabilitas dan pertanggungjawaban. Kalau ke Balikpapan misalnya, harus ada titik koordinat bahwa benar sudah sampai dan kegiatan benar-benar diikuti,” jelasnya.

Inspektorat berharap, pada tahun anggaran 2026, pencatatan perjalanan dinas DPRD maupun OPD di lingkungan Pemkot Samarinda dapat lebih rapi, terdata dengan jelas, serta disampaikan tepat waktu. “Untuk 2026 kami harapkan lebih tertib lagi, lebih rapi, dan penyampaiannya tepat waktu,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#perjadin #dprd samarinda #aplikasi