KALTIMPOST.ID-Aktivitas parkir liar truk kontainer di sekitar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) dan Jalan Nusyirwan Ismail kembali menuai sorotan masyarakat.
Kendaraan bertonase besar itu kerap berhenti di bahu jalan hingga akses menuju dan keluar jembatan, memicu gangguan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Merespons laporan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengambil langkah penertiban dengan sanksi tegas di lapangan.
Penertiban juga menyasar aktivitas bongkar muat di Jalan Ulin, tepatnya di kawasan Pasar Kedondong, yang dinilai menghambat arus kendaraan.
Dishub menurunkan petugas untuk melakukan penindakan sekaligus sosialisasi kepada pemilik kendaraan dan pelaku usaha. Atensi diberikan karena aktivitas tersebut berulang kali dikeluhkan warga.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda Duri menyebut penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu.
Kegiatan di Jalan Ulin Pasar Kedondong itu ada atensi atau laporan masyarakat. “Karena bongkar muatnya memang mengganggu lalu lintas,” ujarnya, Senin (5/1).
Dia menjelaskan, selain memberi teguran lisan, pihaknya juga langsung memberi sanksi bagi kendaraan yang masih membandel.
Penertiban dilakukan agar memberi efek jera sekaligus memastikan fungsi jalan tetap berjalan sebagaimana mestinya, bahwa ruang milik jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau usaha.
“Kami panggil semua pemiliknya, kami arahkan kalau sampai besok masih parkir di sana akan digembosi bannya, bahkan akan diderek,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, tindakan serupa juga dilakukan di sejumlah titik lain, termasuk kawasan Jalan Nusyirwan Ismail dan sekitar Jembatan Mahulu.
Di lokasi tersebut, beberapa truk kontainer dan kendaraan tangki kedapatan parkir di area terlarang. “Di ring road, kontainer yang parkir kami gembosi delapan ban truk gandeng kontainer,” jelasnya.
Terkait dampak ekonomi, Dishub menegaskan aktivitas ekonomi tidak boleh mengorbankan kepentingan publik.
Jalan umum, menurutnya, adalah fasilitas bersama yang harus bisa dilalui semua pengguna jalan dengan aman dan lancar.
“Boleh ekonomi, tapi jangan abaikan kepentingan masyarakat. Itu jalan umum milik masyarakat, bukan perorangan,” terangnya.
Dishub berharap pelaku usaha menyediakan lahan khusus untuk parkir dan bongkar muat. Untuk kendaraan besar, aktivitas bongkar muat diminta dilakukan di lokasi tersendiri, lalu distribusi ke area pasar menggunakan kendaraan yang lebih kecil.
“Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Samarinda dengan koordinasi bersama Satlantas, termasuk rencana penertiban lanjutan di kawasan Jalan Jakarta dan Teuku Umar,” pungkasnya. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.