Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kajari Samarinda Benarkan Pembobolan Rumah Dinasnya, Rugikan hingga Ratusan Juta, Firman: Ya, Itu ART

Dwi Restu Amrullah • Selasa, 6 Januari 2026 | 16:35 WIB

 

BARANG BUKTI: Aksi pembobolan rumah Kajari Samarinda mendapatkan barang bukti berharga yang didapat dari pelaku.
BARANG BUKTI: Aksi pembobolan rumah Kajari Samarinda mendapatkan barang bukti berharga yang didapat dari pelaku.
 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Polisi terus mendalami perkara pencurian yang terjadi di rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmanyah Subhan. Aksi pencurian itu dilakukan pada Kamis (1/1) lalu oleh asisten rumah tangga (ART) kajari berinisial DR (29).

Sejumlah barang berharga di dalam rumah dinas di Jalan Delima, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Dari hasil pendataan sementara, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp 129 juta.

Kajari Samarinda Firman Subhan membenarkan aksi tersebut. “Ya, sesuai dengan apa yang disampaikan rekan-rekan kepolisian,” ujarnya. Disinggung status pelaku di kediaman tersebut, Firman yang sudah cukup lama bertugas di Korps Adhiyaksa Samarinda itu juga membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah ART.

“Ya, dia pakai kunci ganda untuk bisa masuk ke kamar saya,” ungkapnya. Anehnya, aksi yang dilakukan DR bukan pertama kali terjadi. “Selama dua bulan berturut-turut dikuasainya tanpa sepengetahuan saya,” tambahnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelusuran terhadap pelaku. Berkat respons cepat aparat, terduga pelaku berhasil diamankan di hari yang sama.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban. Di antaranya dua unit ponsel iPhone, yakni iPhone 15 Pro Max warna Titanium Blue dan iPhone 16 Pro Max warna Desert Titanium, satu unit jam tangan merek Tissot warna silver, perhiasan berupa cincin dan pin emas, kartu ATM BRI dan Mandiri, serta uang tunai Rp2,2 juta. Polisi juga menyita tiga buah anak kunci duplikat yang diduga digunakan pelaku untuk mempermudah aksinya masuk ke rumah korban.

Aksi pelaku tidak hanya menyasar barang-barang berharga di dalam rumah, tetapi juga menyalahgunakan akses perbankan milik korban. Selain mengambil barang-barang berharga, pelaku juga melakukan penarikan uang dari rekening ATM korban dengan total mencapai Rp 82 juta.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lain. (*)

Editor : Dwi Restu A
#rumah dinas #kajari #Kejaksaan #pencurian #samarinda