KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pembangunan gedung bertingkat saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa (6/1).
Ketua TWAP Samarinda Syaparudin mengatakan, pihaknya meninjau dua lokasi pembangunan gedung, yakni gedung Surya Phone 12 lantai di depan UINSI Jalan Abul Hasan, Kecamatan Samarinda Kota, serta bangunan milik PT Station Sumber Makmur Jaya, toko elektronik dan aksesoris handphone.
“Kami meninjau lapangan sekaligus mempelajari dokumen perizinan yang dimiliki pemilik bangunan. Dari hasil pantauan awal, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Syaparudin.
Khusus untuk gedung Surya Phone, TWAP meminta pihak pemilik menyerahkan fotokopi dokumen perizinan untuk dipelajari lebih lanjut bersama tim teknis Pemerintah Kota Samarinda. Tim teknis tersebut melibatkan unsur PUPR Cipta Karya, DLH, DPMPTSP, serta perangkat terkait lainnya.
“Dokumen itu akan kami kaji lebih mendalam. Setelah itu, baru kami berikan catatan-catatan kepada pemilik bangunan. Termasuk bangunan milik PT Station, yang secara teknis terindikasi adanya perbedaan antara gambar yang diajukan ke Cipta Karya dengan kondisi lapangan,” ungkapnya.
TWAP juga akan menurunkan tim untuk memastikan langsung kondisi faktual bangunan. Jika nantinya benar ditemukan ketidaksesuaian, hasil tinjauan tersebut akan dilaporkan kepada wali kota Samarinda. “Intinya kami ingin pihak pemilik gedung menyesuaikan pembangunan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, setiap pembangunan gedung wajib memenuhi persyaratan, mulai kesesuaian luasan, perizinan mendirikan bangunan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh aspek tersebut akan dicocokkan secara menyeluruh. “Dalam dua sampai tiga hari ke depan, TWAP akan menggelar pertemuan bersama tim teknis. Hasilnya nanti akan kami sampaikan secara resmi,” jelasnya.
Terkait temuan lainnya, Syaparudin menyebut pihaknya masih mempelajari kesesuaian antara luas tanah, luas bangunan, dan aspek lingkungan. Hal itu penting karena menyangkut kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan DLH. “Semua surat akan kita klarifikasi dan konfirmasi. Dokumen yang ada di pemerintah harus sama dengan gambar bangunan yang sedang dikerjakan di lapangan,” jelasnya.
Apabila nantinya terbukti terdapat perbedaan, Pemkot Samarinda dipastikan akan mengambil langkah tegas. “Pemerintah akan menegur dan memberikan saran perbaikan, baik terkait fisik bangunan maupun kelengkapan berkas perizinan. Soal teknis fisik bangunan, nanti akan diskusikan di TWAP,” tambahnya.
Syaparudin juga mengungkapkan adanya indikasi permasalahan perizinan pada bangunan Surya Phone, termasuk penambahan jumlah lantai belakangan serta penerbitan dua surat izin pada satu bangunan. “Bangunan itu satu kesatuan, mestinya hanya satu izin. Itu yang akan kami bahas lebih lanjut, apakah boleh bangunan sudah berdiri sementara PBG baru diterbitkan. Mestinya, izin terbit dulu baru bangunan dikerjakan,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A