Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polemik Pengurukan RSUD AMS II, DPRD Nilai Pemerintah Gagal Jadi Teladan

Denny Saputra • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:32 WIB
Samri Shaputra
Samri Shaputra

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Masalah pengurukan lahan rencana perluasan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS II) Samarinda antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda terus menuai sorotan.

Perbedaan sikap antara izin yang sempat terbit dan penghentian pekerjaan di tengah jalan dinilai membingungkan publik. DPRD Samarinda menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan tata kelola antarpemerintah sejak tahap perencanaan.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan polemik itu sejatinya merupakan persoalan internal pemerintah yang tidak semestinya dipertontonkan ke masyarakat. Ia menilai perbedaan persepsi antara pemprov dan pemkot menunjukkan tidak sinkronnya pengambilan kebijakan.

“Kalau menurut kami, ini permasalahan antara pemerintah sama pemerintah. Persepsi pemerintah provinsi dan pemerintah kota tidak sinkron, sehingga masyarakat jadi bingung, siapa yang mengeluarkan izin dan siapa yang melarang,” ujarnya, Kamis (8/1).

Samri menyebut situasi tersebut berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, ketika satu pihak mengizinkan lalu pihak lain menganulir, publik justru disuguhi ketidakpahaman dalam menjalankan aturan yang dibuat sendiri.

Ia juga menyoroti munculnya temuan prosedural setelah kegiatan berjalan. Shamri menilai evaluasi semestinya dilakukan sebelum pekerjaan dieksekusi, bukan saat proyek sudah berlangsung. “Ini sudah jalan, tiba-tiba ada temuan bahwa tidak melalui prosedur. Mestinya di awal sudah diklirkan, bukan setelah berjalan lalu dievaluasi. Ini kasihan, bisa dibilang pemborosan,” jelasnya.

Terkait pemeriksaan inspektorat terhadap eks Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Samri menilai tidak semua kesalahan harus berujung pada sanksi. Ia mengingatkan bahwa pemerintah kota sendiri sempat mengakui adanya kekeliruan administrasi. “Kalau memang ada kesalahan, ya diperbaiki saja kekurangannya. Tidak semua harus dihukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Samri menekankan pentingnya pemerintah menjadi teladan sebelum menegakkan aturan ke masyarakat dan swasta. Ia menilai masih banyak praktik pembangunan pemerintah yang justru abai terhadap prosedur yang selama ini diwajibkan ke warga. “Masyarakat mau bangun dituntut PBG, AMDAL, semua harus lengkap. Giliran pemerintah, ada pekerjaan sudah 90 persen baru AMDAL-nya keluar,” tambahnya.

Dia menyampaikan jika pemerintah mau menegakkan aturan agar memulai dari internal. “Bersihkan dulu dari kita, berikan contoh, baru kemudian menekan pihak lain. Jangan hanya mau enaknya saja,” pungkasnya.

Sebagai informasi, polemik pematangan lahan bergulir saat tim Pemkot Samarinda menghentikan sementara aktivitas pematangan lahan dengan cara pengurukan pada lahan di belakang RSUD AMS II yang eksisting yakni di depan GOR Kadrie Oening, Rabu (17/12) lalu.

Pemkot menilai ada dugaan mala administrasi dokumen perizinan lingkungan (UKL-UPL) yang dikantongi Pemprov Kaltim dalam kegiatan perluasan eks RS Korpri itu, seluas 1,3 hektar yang diterbitkan DLH Samarinda. (*)

Editor : Ismet Rifani
#dprd samarinda #Samri Shaputra #RSUD Aji Muhammad Salehuddin II Samarinda