Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penataan Pasar Pagi Dilakukan Bertahap, Pemkot Fokus Validasi dan Zonasi Pedagang

Denny Saputra • Senin, 12 Januari 2026 | 16:53 WIB
FOKUS: Gedung baru pasar Pagi Samarinda di Kecamatan Samarinda Kota telah beroperasi untuk jual-beli.
FOKUS: Gedung baru pasar Pagi Samarinda di Kecamatan Samarinda Kota telah beroperasi untuk jual-beli.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Operasional awal Pasar Pagi Samarinda masih berlangsung secara bertahap dimulai sejak Selasa (6/1) lalu seiring proses penataan pedagang yang dilakukan pemerintah kota. Pada tahap ini, penempatan difokuskan bagi pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang menggunakan kios atau losnya secara langsung.

Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses relokasi berjalan tertib dan sesuai data. Pemkot Samarinda melalui Dinas Perdagangan menilai validasi administrasi dan kesesuaian zonasi menjadi fondasi penting sebelum seluruh kios dioperasikan secara penuh.

Kepala Dinas Perdagangan Samarinda Nurrahmani menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 1.661 pedagang telah tercatat dalam sistem pendaftaran. Dari jumlah itu, 1.332 pedagang sudah mengambil kunci kios dan mulai menempati lapak sesuai peruntukannya.

“Sebagian masih dalam proses perbaikan data karena ada penyesuaian lokasi dan zonasi. Kami ingin memastikan semuanya tepat sejak awal,” jelasnya, Minggu (11/1).

Ia menegaskan, penempatan sementara difokuskan pada pemegang SKTUB yang berjualan sendiri di kiosnya. Adapun pemegang SKTUB yang selama ini menyewakan kios, termasuk pihak penyewa, masih menunggu kebijakan lanjutan dari pimpinan daerah. “Kami belum melakukan penempatan untuk kategori tersebut karena masih dalam pembahasan internal dan menunggu keputusan wali kota,” terangnya.

Menurut Nurrahmani, pendekatan bertahap ini dilakukan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia juga meminta masyarakat dan pedagang memahami bahwa proses penataan pasar berskala besar membutuhkan waktu dan kehati-hatian. “Belum ada keputusan final, jadi kami harap tidak ada penafsiran berlebihan. Semua sedang diproses secara objektif,” katanya.

Ia mengimbau pedagang yang telah beroperasi agar menjaga fasilitas pasar sebagai aset bersama. Sementara bagi pedagang yang belum tertampung, diminta bersabar hingga seluruh tahapan penataan rampung. “Semuanya kami tempuh dengan asas kehati-hatian. Agar memberi kenyamanan bagi pedagang maupun pelanggan atau pengunjung pasar,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pasar Pagi Samarinda memiliki tujuh lantai dengan total 2.505 kios. Pada tahap awal, sebanyak 1.804 kios dialokasikan, sementara 701 kios lainnya masih dalam pembahasan terkait mekanisme dan kriteria penempatan pedagang. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Disdag Samarinda #Nurrahmani #Pedagang Pasar Pagi Samarinda