KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Teras Samarinda Tahap II belum sepenuhnya rampung. Dari empat segmen yang dikerjakan, dua segmen dilaporkan belum tuntas meski telah melewati masa kontrak tahunan. Pembagunan dua segmen lainnya sudah selesai 100 persen. Sementara itu, kelanjutan pembangunan Teras Samarinda Tahap III hingga kini belum dibahas oleh Pemerintah Kota Samarinda.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda Desy Damayanti mengatakan, sesuai ketentuan pekerjaan yang melewati masa kontrak tetap dikenakan denda dan diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari. “Pasti ada denda. Aturannya memang seperti itu. Diberi kesempatan 50 hari dengan denda. Hanya dua segmen itu saja yang melewati tahun,” jelasnya.
Desy memerinci, dua segmen yang belum tuntas tersebut merupakan segmen 2 dan 4. Sementara segmen lainnya, termasuk pembangunan dermaga dan jalur di atas sungai, telah mencapai progres 100 persen.
“Kalau dermaga dan jalan di atas sungai itu sudah selesai. Yang belum ini sekalian mengerjakan drainase dari ujung ke ujung,” kata Desy.
Terkait pelaksana proyek, Desy menegaskan setiap segmen dikerjakan oleh kontraktor yang berbeda. Segmen dermaga, segmen jalan di atas sungai, dan segmen lainnya masing-masing memiliki kontraktor yang berbeda.
Untuk tahun anggaran 2026, PUPR Kota Samarinda memastikan tidak ada pekerjaan baru untuk tahap III Teras Samarinda. Fokus hanya pada penyelesaian lantai jalur di atas sungai yang sebelumnya belum terakomodasi. “Untuk tahap III di 2026 tidak ada yang dimulai. Kami hanya menyelesaikan lantai di atas sungai,” tegasnya.
Desy menjelaskan, perubahan desain pada titik pancang sekitar meter Ke-50, dari sistem pancang beton biasa menjadi bore pile, menyebabkan adanya adendum kontrak. Karena itu, pihaknya mengajukan tambahan anggaran pada November lalu kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) khusus untuk pekerjaan lantai. “Anggarannya sekitar Rp 7 miliar. Itu untuk lantai dan fender,” ungkapnya.
Fender tersebut berfungsi sebagai pengaman struktur dari benturan samping, misalnya jika ponton terlepas atau terjadi tumbukan dari arah sungai.
Pekerjaan lanjutan tersebut akan melalui proses lelang ulang. Menurut Desy, hal itu tidak menjadi persoalan karena pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan kontinuitas kontraktor sebelumnya. (*)
Editor : Dwi Restu A