KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Truk-truk besar yang mengantre solar dan biosolar di bahu Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan memicu risiko kecelakaan.
Sejatinya, kondisi itu antrean truk yang mengular hingga memakan bahu jalan itu sudah cukup lama terjadi. Pengendara yang sehari-hari melintas di daerah tersebut kerap mengeluhkan kondisi tersebut.
“Kalau malam itu panjang lagi antrean. Itu kan jalan poros, tapi bahu jalan itu sebagian dipakai untuk truk-truk itu ngantre solar,” ujar Gregorius, warga Tanah Merah. Dia bukan sekali saja melihat. “Sepanjang tahun kemarin bahkan sudah sering antre pakai bahu jalan. Kemarin-kemarin petugas ke mana saja,” bebernya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bergerak turun ke lapangan untuk melakukan penertiban, Selasa (13/1), guna mengembalikan ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda Duri mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli rutin Dishub yang menyasar wilayah Samarinda Utara, khususnya kawasan Sungai Siring.
“Itu kegiatan patroli rutin kami. Saat meninjau di kawasan, kami mendapati antrean truk antre solar yang cukup panjang hingga menggunakan bahu jalan. Kondisi itu menghambat kendaraan lain yang melintas,” tegasnya.
Antrean truk di lokasi tersebut bahkan telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Beberapa hari sebelumnya, sebuah kendaraan dilaporkan menabrak truk yang terparkir di bahu jalan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengelola SPBU Tanah Merah, diketahui bahwa pelayanan pengisian solar atau biosolar hanya dibuka pada pukul 08.00–14.00 Wita. Dishub menetapkan aturan antrean untuk meminimalisir gangguan lalu lintas.
“Kami tegaskan kepada para sopir, antrean boleh dimulai pukul 06.00 Wita sampai jam operasional SPBU berakhir pukul 14.00 Wita. Namun, selama antrean berlangsung, arus lalu lintas harus tetap diperhatikan dan tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Dishub juga memberikan peringatan keras kepada para sopir truk agar tidak lagi mengantre setelah jam operasional SPBU berakhir. Jika masih ditemukan pelanggaran, Dishub akan mengambil tindakan tegas. “Kalau setelah pukul 14.00 Wita masih ada antrean, kendaraan bisa kami gembosi. Selain itu, kami akan mengusulkan pemblokiran fuel card atau kartu BBM, bahkan perpanjangan keur bisa tidak diluluskan,” tegasnya.
Menanggapi isu adanya pihak yang mengumpulkan parkir dan pembagian nomor antrean, Duri menyebut kemungkinan adanya kesepakatan internal di antara para sopir maupun dengan SPBU. Namun, Dishub menegaskan fokus utama tetap pada ketertiban dan keselamatan lalu lintas.
“Koordinasi dengan SPBU tetap berjalan, tapi aturan harus dipatuhi. Kalau buka pukul 08.00 Wita, antrean cukup satu sampai dua jam sebelumnya. Setelah pukul 14.00 Wita tidak boleh ada lagi truk mengantre di lokasi,” ujarnya.
Dishub mengimbau seluruh sopir truk agar mematuhi aturan parkir dan mengutamakan keselamatan. Parkir di bahu jalan, terutama di tikungan, dinilai sangat berisiko. “Parkir bahu jalan tidak dibenarkan, apalagi truk besar. Itu kawasan tikungan dan sangat rawan kecelakaan. Pada saat antean BBM, sopir wajib memasang tanda peringatan atau segitiga pengaman,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A