Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Parkir Mie Gacoan Disorot, Komisi II DPRD Samarinda Ancam Lakukan Ini jika Tak Dituntaskan

M Hafiz Alfaruqi • Kamis, 15 Januari 2026 | 17:41 WIB
POLEMIK: Pengelolaan parkir Mie Gacoan di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani menjadi sorotan Komisi II DPRD Samarinda karena belum adanya kontribusi pajak parkir off street sejak beroperasi. HAFIZ/KP
POLEMIK: Pengelolaan parkir Mie Gacoan di Jalan M Yamin dan Jalan Ahmad Yani menjadi sorotan Komisi II DPRD Samarinda karena belum adanya kontribusi pajak parkir off street sejak beroperasi. HAFIZ/KP

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Persoalan parkir Mie Gacoan di Jalan M Yamin Kecamatan Samarinda Ulu, dan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sungai Pinang, akhirnya mencuat ke meja DPRD Kota Samarinda.

Meski dinilai sebagai persoalan sepele, Komisi II DPRD menegaskan masalah itu berpotensi menimbulkan dampak sosial dan kebocoran pendapatan daerah, menyusul belum adanya kontribusi pajak parkir off street sejak usaha tersebut beroperasi pada September 2024. Hearing yang digelar Kamis (15/1) berujung pada peringatan tegas, termasuk opsi rekomendasi penutupan sementara jika polemik tak kunjung diselesaikan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi memaparkan, pengelolaan parkir Mie Gacoan melibatkan sejumlah pihak lintas daerah, mulai PT Pesta Pora Indonesia selaku induk usaha yang berkedudukan di Malang, hingga PT Bahana Security Sistem (BSS) dari Makassar sebagai pengelola parkir.

Di sisi lain, terdapat perusahaan lokal, CV Putera Borneo Sejahtera (PBS), yang ingin dilibatkan agar pengelolaan parkir tidak menimbulkan praktik liar dan premanisme. “Dari September 2024 sampai sekarang, kontribusi pajak parkir off street belum ada sama sekali. Itu berarti potensi pendapatan daerah hilang, bisa ratusan juta rupiah,” tegas Iswandi.

Dia menjelaskan, parkir on street yang berada di pinggir jalan sudah menyetor retribusi ke Dinas Perhubungan melalui rekening resmi pemerintah kota. Namun, persoalan utama ada pada parkir off street di halaman usaha, yang masuk kategori pajak dan hingga kini belum dibayarkan.

Menurut Iswandi, solusi terbaik adalah mempertemukan pengelola parkir dengan pelaku usaha lokal untuk mencari skema kerja sama yang adil. “Duduk bersama, pekerjakan warga lokal, bagi hasil yang baik. Jangan sampai kita hanya jadi penonton. Uang berputar di Malang dan Makassar, sementara di Samarinda tidak ada multiplier effect,” ujarnya.

Komisi II akan fokus mengawal peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Persoalan itu tidak ingin dipolitisasi. Namun, jika tak ada penyelesaian, DPRD siap mengambil langkah tegas. “Kalau tidak ada solusi dan masih ngotot, kami akan rekomendasikan tutup dulu. Daripada terus bikin ribut,” bebernya.

Terkait kemungkinan sanksi atas belum dibayarkannya pajak, Iswandi menyebut hal itu masih menunggu penyelesaian internal pengelola parkir. Namun, dia mengakui Mie Gacoan tetap membayar pajak restoran melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang dulunya PB1 (Pajak Bangunan 1).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, secara teknis pengelolaan parkir off street mengacu pada Permenhub Nomor 12/2021 dan harus terdaftar dalam sistem OSS. Pengelola wajib memiliki KBLI 52215, serta dilengkapi penunjukan dari pemilik lahan atau gedung.

Penunjukan PT Bahana Security Sistem oleh PT Pesta Pora Indonesia telah memenuhi persyaratan perizinan. Namun, Dishub menyerahkan penyelesaian dampak sosial kepada pihak pengelola sebelum seluruh proses diinput ke OSS. “Sisi teknis perizinan lengkap, tapi dampak sosialnya harus diselesaikan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, manajemen Mie Gacoan belum memberikan keterangan dan memilih bungkam terkait polemik pengelolaan parkir tersebut. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Mie Gacoan #dprd samarinda #pengelolaan parkir