KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Pemkot Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan aturan baru terkait mekanisme antrean pembelian BBM jenis solar di SPBU.
Kebijakan itu dirancang tidak hanya untuk menertibkan antrean yang kerap memanjang di bahu jalan, juga sebagai langkah pengendalian kendaraan over dimension over loading (ODOL) yang dinilai kerap merusak infrastruktur jalan dan meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, regulasi tersebut masih akan dibahas di tingkat pemerintah kota bersama Asisten II dan Bagian Perekonomian, serta perangkat daerah lainnya. Menurutnya, hasil pengamatan di lapangan menunjukkan antrean solar di sejumlah SPBU didominasi kendaraan angkutan berat, yang secara kasatmata terindikasi ODOL, termasuk kendaraan berpelat luar daerah.
“Yang antre di SPBU itu kebanyakan kendaraan over dimension over loading dan ada kendaraan dari luar Samarinda. Itu yang ingin kami tertibkan,” ujar Manalu, Selasa (13/1).
Dalam skema yang diusulkan, pengambilan nomor antrean solar akan dilakukan terpusat di Kantor Dishub Samarinda. Kendaraan yang hendak membeli BBM solar diwajibkan mengambil nomor antrean sehari sebelumnya.
Pada tahap itu, Dishub akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap kendaraan, mulai pemeriksaan dokumen seperti STNK, keur, status pembayaran pajak, hingga pengecekan fisik kendaraan.
“Kadang ada kendaraan yang uji keurnya dilakukan di luar Samarinda atau Balikpapan. Itu akan kami cek lagi, apakah benar-benar layak uji atau tidak,” jelasnya.
Dishub juga menyiapkan pengaturan jam antrean berdasarkan jenis kendaraan. Rencananya, pukul 08.00-09.00 Wita dikhususkan untuk angkutan umum seperti bus. Pukul 09.00-10.30 Wita dialokasikan bagi kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok, sementara pukul 10.30-12.00 Wita untuk angkutan material bangunan atau proyek. Setelah itu, baru antrean dibuka untuk kendaraan lainnya.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean panjang di SPBU, sekaligus memberikan kepastian layanan bagi pengemudi. Nomor antrean yang telah dikeluarkan Dishub juga akan disampaikan kepada pihak SPBU agar pelayanan BBM dilakukan sesuai skema yang telah ditetapkan.
“Dengan sistem antrean, kendaraan tidak perlu lagi menunggu lama di SPBU tanpa kepastian BBM. Sekaligus kami bisa memfilter kendaraan ODOL dan memastikan kelayakan kendaraan yang beroperasi di Samarinda,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A