KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Menindaklanjuti hasil tinjauan lapangan beberapa waktu lalu, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda melakukan pembahasan terhadap pembangunan gedung bertingkat 12 milik Surya Phone serta milik PT Stasion Sumber Makmur Jaya di Jalan Abul Hasan.
Fokus pembahasan diarahkan pada kesesuaian dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi bangunan di lapangan, menyusul ditemukannya indikasi perbedaan luasan dan perubahan bentuk bangunan.
Ketua TWAP Kota Samarinda Syaparuddin mengatakan, hasil rapat menyimpulkan adanya perbedaan antara luas bangunan di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki pihak pemilik bangunan.
Perbedaan tersebut disebabkan adanya penambahan bangunan baru enam lantai di depan gedung Surya Phone yang baru yang awalnya diusulkan hanya 12 lantai. “Penambahan luasan itu tentu berimplikasi pada perizinan. Karena itu, kami meminta PUPR untuk kembali meninjau lokasi guna memastikan luas bangunan secara keseluruhan,” ujar Syaparuddin.
Kepastian luasan bangunan menjadi penting karena akan menentukan klasifikasi kewajiban lingkungan, apakah masih dalam kategori SPPL atau harus meningkat menjadi UPL-UKL apabila luas bangunan melampaui 5.000 meter persegi dari izin awal 4.069 meter persegi. Sementara untuk bangunan dengan luasan di atas 10.000 meter persegi, diwajibkan menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau nantinya luas bangunan hasil tinjauan PUPR melampaui 5.000 meter persegi, status dokumen lingkungan harus berubah. Penanganan pengelolaan lingkungannya juga berbeda,” jelasnya.
Terkait kondisi tersebut, TWAP menegaskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama dinyatakan tidak berlaku dan pihak Surya Phone diminta mengajukan permohonan penyesuaian perizinan sesuai kondisi terbaru bangunan melalui DPMPTSP Samarinda.
“Mereka harus mengajukan usulan perizinan baru ke DPMPTSP sesuai dengan kondisi bangunan yang sekarang. Dokumennya harus diperbaiki dan disesuaikan,” tegasnya
Sementara itu, untuk bangunan milik PT Stasion Sumber Makmur Jaya, TWAP merekomendasikan kepada PUPR agar menangguhkan sementara izin pembangunan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya perubahan bentuk bangunan dibandingkan dengan rencana awal yang diajukan dalam dokumen perizinan.
“Bangunan milik PT Stasion kami rekomendasikan untuk ditangguhkan sementara sambil melengkapi dokumen perizinan. Pemilik akan diberi peringatan dan catatan untuk melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun untuk gedung Surya Phone, pembangunan tetap diperbolehkan berjalan hingga 12 lantai sesuai rencana awal. Namun, tambahan enam lantai yang dibangun di luar rencana tersebut wajib melalui proses penyesuaian dan perbaikan dokumen perizinan. “Yang ditangguhkan adalah PT Stasion. Untuk Surya Phone, bangunan 12 lantai tetap berjalan karena sesuai rencana awal. Tambahan enam lantai inilah yang harus dibenahi perizinannya,” kata Syaparuddin. (*)
Editor : Dwi Restu A