Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polemik Status Lahan Puskesmas Sidomulyo Samarinda, Pemkot yang Menguasai, Masyarakat yang Disuruh Bayar Pajak

M Hafiz Alfaruqi • Selasa, 20 Januari 2026 | 19:17 WIB
JELASKAN: Pihak ahli waris, Abdullah (kanan), bersama kuasa hukum memberikan penjelasan terkait status lahan yang kini jadi Puskesmas Sidomulyo. HAFIZ/KP
JELASKAN: Pihak ahli waris, Abdullah (kanan), bersama kuasa hukum memberikan penjelasan terkait status lahan yang kini jadi Puskesmas Sidomulyo. HAFIZ/KP

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Sudah empat dekade sebidang lahan di Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Kota, digunakan sebagai lokasi Puskesmas Sidomulyo. Namun, di balik aktivitas pelayanan kesehatan tersebut, tersimpan persoalan yang hingga kini belum tuntas.

Status kepemilikan lahan itu kembali mencuat dalam hearing Komisi I DPRD Samarinda bersama Dinas Kesehatan, Bidang Aset BPKAD, serta OPD terkait. Ahli waris menegaskan, tanah tersebut belum pernah dilepaskan atau dihibahkan ke Pemkot Samarinda sejak pertama kali digunakan pada 1986.

Pihak ahli waris, Abdullah, memaparkan kronologi awal penggunaan lahan tersebut. Dia menyebut, pada 1986 lalu, Pemkot Samarinda meminjam tanah milik orang tuanya untuk relokasi Puskesmas Sidomulyo yang berada di Jalan Damai yang kerap terdampak banjir, dipindahkan ke Jalan Jelawat Gang 6, Kelurahan Sidomulyo.

“Awalnya hanya pinjam sementara karena puskesmas di Jalan Damai kebanjiran. Tapi faktanya sampai sekarang, lahan tersebut masih dipakai pemkot. Puskesmas lama tetap ada, puskesmas yang di Jalan Jelawat Gang 6 juga masih berdiri,” ujar Abdullah, Senin (19/1).

Hingga kini tidak pernah ada bukti pembayaran dari pemkot, sewa, maupun wakaf atas tanah seluas kurang lebih 2.000 meter persegi tersebut. Sertifikat hak milik, kata dia, masih atas nama ahli waris.

“Kalau memang pemkot bisa membuktikan bapak saya dulu dibayar berapa atau mewakafkan tanah itu, silakan tunjukkan buktinya, pemkot bisa ambil sertifikat tanah yang saya bawa. Kalau tidak bisa, kembalikan saja tanah saya. Bongkar bangunannya dan pindahkan puskesmas ke lokasi awal,” tegasnya.

Masalah tersebut juga sempat menyeret persoalan pajak. Meski lahan dimanfaatkan pemkot, ahli waris justru tetap ditagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Bapenda. “Saya ditagih PBB oleh Bapenda, padahal yang pakai lahannya pemkot. Sudah tanah dipakai puluhan tahun, kami juga disuruh bayar pajak. Itu salah satu yang saya protes keras,” ungkapnya.

Dia juga membeberkan upaya mediasi yang telah dilakukan sejak 2011. Namun, tidak pernah membuahkan hasil. Bahkan di 2018, pada masa kepemimpinan wali kota Samarinda dipegang Syaharie Jaang, dia diminta pemkot untuk menempuh jalur gugatan hukum.

“Saya sebenarnya tidak enak menggugat pemkot, karena saya juga pensiunan pemkot. Saya minta diselesaikan secara musyawarah, tapi tidak ada respons,” tegasnya.

Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan. Pengadilan Tinggi memutuskan kemenangan bagi ahli waris dan mewajibkan pemkot mengembalikan lahan atau memberikan nilai hak sewa. Namun, pemkot tanpa sepengetahuan ahli waris melakukan banding, hasil putusan berbalik memenangkan pemkot dengan alasan sebagian lahan telah dibayar dan diwakafkan.

“Buktikan, kalau pemkot bisa buktikan surat-suratnya, ambil sertifikat yang saya miliki. Kalau Bapak saya terima duit dari pemkot, berapa tanah yang dibayar dan berapa yang diwakafkan,” pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#polemik #puskesmas #Sidomulyo #samarinda #tanah