Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Perwali Dana Gotong Royong ASN Bukan Bersifat Instruksi, Tapi Andi Harun Bilang Begini

M Hafiz Alfaruqi • Rabu, 21 Januari 2026 | 16:29 WIB

 

Wali Kota Samarinda-Andi Harun
Wali Kota Samarinda-Andi Harun
 

SAMARINDA–Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 88/2025 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bersifat sukarela, bukan kewajiban.

Menanggapi pertanyaan publik terkait pengaturan sumbangan dana gotong royong di lingkungan Pemkot Samarinda. Andi Harun mengatakan, kebijakan tersebut bukan hal baru. Program serupa telah berjalan sejak masa kepemimpinan terdahulu, mulai era Achmad Amins hingga Syahrie Jaang, yang saat itu dikenal dengan istilah dana infak pegawai. “Kami melakukan revisi agar sepenuhnya patuh terhadap ketentuan hukum,” ujarnya.

Poin utama dalam revisi perwali tersebut adalah penegasan bahwa partisipasi ASN tidak bersifat wajib. ASN diberikan kebebasan untuk ikut atau tidak, tanpa konsekuensi disiplin kepegawaian. “Tidak boleh ada sifat instruksional atau kewajiban. Harus ada unsur kesediaan. Boleh berpartisipasi, boleh tidak, dan yang tidak ikut sama sekali tidak ada hubungannya dengan pelanggaran disiplin,” tegasnya.

Andi Harun juga menekankan bahwa gaji dan pendapatan ASN yang diatur negara tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun, kecuali yang diatur undang-undang seperti pajak penghasilan. Sumbangan hanya dapat berasal dari pendapatan di luar gaji (TPP) dan bersifat sukarela.

Dari sisi pemanfaatan, dana gotong royong tersebut dibatasi secara ketat. Bantuan hanya boleh disalurkan untuk tiga kategori, yakni kegiatan sosial, kemanusiaan, dan kebencanaan atau kondisi kedaruratan. Tidak boleh sama sekali masuk wilayah politik atau memiliki afiliasi dengan partai politik,” kata Andi Harun.

Dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membantu ASN atau keluarga ASN yang mengalami kesulitan sosial, termasuk korban bencana atau musibah kebakaran. AH juga memastikan aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana. Seluruh pengelolaan dana gotong royong wajib diaudit kantor akuntan publik serta inspektorat.

Perwali Nomor 88/2025 telah melalui proses harmonisasi dan validasi di Kementerian Hukum sebelum diberlakukan. “Perwali tidak bisa langsung berlaku begitu ditandatangani. Harus melalui proses harmonisasi dan assessment di Kementerian Hukum,” jelasnya.

Dengan penyesuaian tersebut, wali kota menegaskan bahwa Pemkot Samarinda berupaya memastikan kebijakan dana gotong royong ASN berjalan sesuai prinsip hukum, keadilan, dan kepedulian sosial tanpa unsur pemaksaan. (*)

Editor : Dwi Restu A
#gotong royong #perwali #samarinda