KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dinas Perhubungan (Dishub) tengah mematangkan kebijakan pengaturan antrean penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di seluruh SPBU.
Langkah itu diambil menyusul maraknya antrean panjang yang kerap memicu kemacetan, gangguan lalu lintas, hingga kecelakaan, serta ditemukan kendaraan over dimension over loading (ODOL), dan kendaraan tanpa kelengkapan dokumen yang sah.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menuturkan, terkait hasil tindak lanjut koordinasi penjualan BBM bersubsidi yang dipimpin Bagian Ekonomi, Kamis (22/1), Dishub turut memaparkan sejumlah alasan mendesak perlunya pengaturan antrean di SPBU.
Selain antrean yang berlangsung berhari-hari dan mengganggu kelancaran lalu lintas, Dishub juga menemukan banyak kendaraan ODOL serta kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, uji keur maupun dokumen resmi lainnya. “Antrean di SPBU sudah menimbulkan kemacetan, risiko kecelakaan, dan merusak jalan. Dari hasil monitoring, kami juga menemukan kendaraan over dimension over loading serta kendaraan yang tidak layak jalan tetap mengisi BBM bersubsidi,” ujarnya, Kamis (22/1).
Sebagai solusi, pemkot tengah menggodok konsep Surat Edaran Wali Kota terkait mekanisme antrean BBM solar subsidi. Nantinya, pengambilan nomor antrean akan dipusatkan di Dinas Perhubungan melalui UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Samarinda.
Pengambilan nomor antrean bertujuan memverifikasi dokumen kendaraan, mulai STNK, uji berkala keur, hingga validitas fuel card. Dishub juga akan menertibkan penggunaan fuel card yang jumlahnya dinilai tidak sesuai dengan data resmi yang dimiliki Dishub.
“Dengan sistem antrean itu, kami bisa memastikan BBM solar subsidi terdata dan tepat sasaran. Kendaraan ODOL dan kendaraan yang tidak layak jalan tidak berhak mendapatkan solar subsidi,” tegasnya.
Kendaraan ODOL menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada kerusakan infrastruktur jalan. Usia teknis jalan yang seharusnya bertahan lima tahun bisa berkurang menjadi tiga hingga empat tahun akibat beban berlebih, sehingga memicu kebutuhan anggaran perbaikan dari APBD maupun APBN.
Selain itu, pengaturan antrean juga dinilai berdampak pada pengendalian inflasi. Pasalnya, antrean panjang di SPBU memicu pemborosan waktu dan bahan bakar, yang pada akhirnya berpengaruh pada biaya distribusi barang.
“Kami akan lakukan uji coba satu hingga dua bulan. Dari situ kami bisa memetakan kebutuhan riil solar subsidi di Samarinda dan membandingkannya dengan kondisi tanpa pengaturan,” jelasnya.
Dalam skema yang diusulkan, jam pelayanan solar subsidi di SPBU akan dibagi berdasarkan jenis kendaraan. Mulai pukul 08.00–09.00 Wita khusus angkutan umum dan bus AKAP/AKDP, pukul 09.00–10.30 Wita untuk angkutan sembako, pukul 10.30–12.00 Wita untuk angkutan material, dan setelahnya untuk kendaraan pribadi.
“Kendaraan pribadi juga akan kami pantau. Kalau hari ini ambil 40 liter, besok ambil lagi 40 liter, tentu akan kami telusuri rute perjalanannya. Karena itu solar subsidi, harus benar-benar kita jaga,” kata Manalu.
Rencananya, kebijakan itu akan mulai diberlakukan setelah Lebaran, disertai evaluasi lanjutan termasuk pengaturan jenis BBM yang boleh dijual di masing-masing SPBU di Samarinda. “Fokus utama kami saat ini adalah solar subsidi. Semua kendaraan, baik truk maupun mobil pribadi, akan masuk dalam pengaturan ini,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A