Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soal Larangan Insinerator Skala Kecil, Andi Harun: Pemkot Samarinda Siap Evaluasi dan Hentikan Jika Bermasalah

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27 WIB

 

DIEVALUASI: Mesin insinerator yang akan digunakan Pemkot Samarinda akan terus dievaluasi dan siap dihentikan jika berdampak negatif terhadap lingkungan.
DIEVALUASI: Mesin insinerator yang akan digunakan Pemkot Samarinda akan terus dievaluasi dan siap dihentikan jika berdampak negatif terhadap lingkungan.
 

SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pemkot terbuka untuk melakukan evaluasi bahkan menghentikan penggunaan insinerator pengolahan sampah apabila terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Hal tersebut disampaikan Andi Harun menanggapi pernyataan Menteri Lingkungan Hidup beberapa waktu lalu yang melarang penggunaan insinerator skala kecil dan tidak sesuai standar karena berpotensi menghasilkan emisi berbahaya seperti dioksin dan furan.

Menurut Andi Harun, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup tidak bisa ditafsirkan secara harfiah tanpa melihat jenis dan teknologi insinerator yang dimaksud. “Insinerator yang tidak dikehendaki Pak Menteri bisa jadi insinerator yang mengeluarkan cerobong asap. Sementara teknologi yang kita gunakan tidak mengeluarkan cerobong asap,” ujarnya, Rabu (21/1).

Meski demikian, ia menegaskan Pemkot Samarinda tetap akan melakukan evaluasi terhadap teknologi yang telah digunakan. Bahkan, ia mengaku telah melaporkan penggunaan insinerator tersebut secara lisan kepada Menteri Lingkungan Hidup.

Teknologi insinerator idealnya harus memiliki suhu pembakaran stabil hingga 800 derajat Celcius. Sementara itu, terdapat perbedaan antara teknologi insinerasi dan pirolisis yang sama-sama menggunakan pemanasan, namun dengan metode berbeda.

“Insinerator menggunakan pembakaran dengan api dan oksigen, sementara pirolisis menggunakan pemanasan tanpa oksigen dengan suhu sekitar 300-700 derajat Celcius,” jelasnya.

AH juga menyebutkan kekhawatiran Menteri Lingkungan Hidup beralasan, mengingat dampak praktik insinerator di sejumlah daerah sebelumnya menimbulkan bau, debu, panas, hingga asap yang mengganggu lingkungan sekitar.

“Itu sebabnya kita tidak memakai insinerator yang mengeluarkan asap. Prosesnya melalui netralisasi air dan harus memenuhi baku mutu sebelum dialirkan,” kata AH.

Namun demikian, ia menekankan bahwa investasi pengelolaan sampah membutuhkan pendekatan yang tidak mudah. “Ini pengalaman pertama kita. Kalau nanti terbukti berdampak buruk terhadap lingkungan, tidak ada masalah untuk mencabutnya. Tidak logis kalau kita pertahankan sesuatu yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Terkait kajian dampak lingkungan,  Pemkot Samarinda memastikan telah melakukan pengkajian, meski diakui belum sempurna. “Kita sudah kaji, tapi tentu belum sempurna. Kita jalankan dulu, kita evaluasi terus. Kalau mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya, kita harus berani mengakui gagal dan mengganti dengan teknologi lain,” ucapnya.

AH kembali menegaskan sikap realistis Pemkot Samarinda dalam pengelolaan sampah. “Kalau bermanfaat lebih besar, kita lanjut. Kalau tidak, wajib kita stop,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#menteri lingkungan hidup #insenerator #andi harun