KALTIMPOST.ID-Pemprov Kaltim resmi meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membuka kembali akses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kapal sungai bermesin pendam.
Permohonan itu disampaikan langsung Gubernur Kaltim melalui surat bernomor 500.11.1/391/Dishub-III/2026 tertanggal 26 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala BPH Migas di Jakarta.
Surat tersebut menyusul terhentinya penerbitan rekomendasi BBM subsidi untuk kapal sungai bukan mesin tempel, sebagai dampak penerapan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Regulasi itu dinilai belum sepenuhnya mengakomodir karakteristik angkutan sungai di wilayah pedalaman Kaltim.
Dalam suratnya, Gubernur menjelaskan bahwa kapal sungai bermesin pendam di Kaltim tergabung dalam Organisasi Angkutan Mahakam Ulu (Orgamu), dengan trayek lintas kabupaten/kota Samarinda–Melak–Long Bagun.
Kapal-kapal tersebut melayani angkutan penumpang dan distribusi barang kebutuhan pokok bagi masyarakat hulu Mahakam.
Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa kapal tersebut bukan termasuk kategori pelayaran rakyat (pelra) sebagai angkutan laut dalam negeri.
Kapal sungai dan danau memiliki klasifikasi usaha berbeda dalam KBLI. Sehingga memerlukan pendekatan kebijakan tersendiri, terutama dalam penyediaan energi bersubsidi.
Sebagai solusi jangka menengah, Pemprov Kaltim mengusulkan agar rekomendasi BBM tertentu (JBT) dan BBM khusus penugasan (JBKP) bagi kapal sungai bermesin pendam dapat diakomodir melalui DPD Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kaltim. Saat ini, Orgamu juga tengah berproses untuk berafiliasi dengan Gapasdap.
Melalui surat itu, Gubernur berharap BBM subsidi tetap dapat diberikan karena kapal sungai bermesin pendam melayani kepentingan umum.
Untuk sementara, rekomendasi diusulkan bisa kembali diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan sesuai wilayah operasional kapal, sambil menunggu kebijakan lanjutan dari BPH Migas. (rd)
DENNY SAPUTRA
@dennysaputra46
Editor : Romdani.