KALTIMPOSt.ID, SAMARINDA–Kebijakan pembatasan kendaraan yang melintas di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) mulai Kamis (29/1) berdampak pada penumpukan kendaraan berat di sejumlah titik, khususnya di Jalan Ir Sutami, Sungai Kunjang.
Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, yang hanya mengizinkan kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) melintas di Jembatan Mahulu.
Sementara kendaraan berat angkutan barang roda enam ke atas dialihkan melalui rute alternatif Jembatan Mahakam IV (jembatan kembar) dengan jam operasional pukul 22.00 hingga 05.00 Wita.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban (Daltib) Dishub Samarinda Duri menjelaskan, antrean truk di kawasan pergudangan Jalan Ir Sutami merupakan dampak langsung dari penutupan sementara Jembatan Mahulu bagi kendaraan berat.
“Imbasnya memang ke Jalan Ir Sutami. Kendaraan angkutan barang yang biasanya melintas Mahulu sekarang harus menunggu jam operasional Jembatan Mahakam IV, sehingga parkir sementara di kawasan pergudangan,” ujarnya.
Baca Juga: Samarinda: Kota Diplomasi IKN
Setiap hari terdapat lebih seribu truk kontainer, belum termasuk truk pasir dan angkutan material lainnya, yang sebelumnya melintas melalui Jembatan Mahulu. Penutupan jalur tersebut membuat distribusi logistik harus dialihkan agar tidak mengganggu arus barang ke Samarinda, Bontang, Balikpapan, Berau, hingga Kutai Timur.
“Distribusi barang tidak boleh terganggu. Karena itu Jembatan Mahakam IV dibuka khusus untuk angkutan barang jenis kontainer, kecuali alat berat, dengan waktu operasional malam,” jelasnya.
Terkait keluhan warga, khususnya orang tua murid SMP 10 Samarinda yang merasa terganggu saat antar-jemput sekolah akibat parkir truk di sekitar lokasi, Duri meminta masyarakat untuk sementara memahami kondisi tersebut.
Baca Juga: DPUPR Pera Kaltim Ikuti Proses Perizinan Perluasan Lahan RSUD AMS II
“Itu sudah arahan Dishub provinsi bersama Satlantas. Jalan Ir Sutami dipilih karena merupakan kawasan pergudangan dengan lebar jalan yang memadai. Sifatnya sementara, diperkirakan sekitar satu minggu,” tegasnya.
Selain Jalan Ir Sutami, Dishub provinsi juga menetapkan lokasi tunggu kendaraan berat roda enam ke atas di Komplek Stadion Palaran untuk wilayah Samarinda Seberang dan sekitarnya. Penempatan itu dilakukan karena keterbatasan kantong parkir alternatif di dalam kota.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat untuk bisa memaklumi kondisi saat ini. Situasi sementara sambil menunggu normalisasi lalu lintas dan evaluasi kebijakan,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A