Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Putusan Inkrah Jadi Dasar, Pemkot Tegaskan Kepemilikan Puskesmas Sidomulyo  

M Hafiz Alfaruqi • Jumat, 30 Januari 2026 | 13:08 WIB

 

HAFIZ/KP  Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda – Yusdiansyah.
HAFIZ/KP Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda – Yusdiansyah.
 

 

SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menegaskan status lahan Puskesmas Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, sebagai aset daerah yang sah. Penegasan ini disampaikan menyusul klaim lanjutan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah mengatakan sengketa lahan tersebut sejatinya telah diputuskan melalui seluruh tahapan peradilan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Berdasarkan putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Konstitusi, lahan Puskesmas Sidomulyo dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda,” ujarnya, Kamis (29/1).

Persoalan ini kembali mencuat setelah adanya hearing (RDP) dengan DPRD Samarinda, yang memberikan waktu sekitar dua pekan kepada Pemkot untuk menyerahkan dokumen hukum sebagai dasar pencatatan aset.

Menindaklanjuti hal itu, BPKAD kini tengah menyiapkan seluruh salinan putusan pengadilan. “Bidang Aset BPKAD sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Samarinda. Dokumen putusan yang menyatakan Pemkot menang sedang disiapkan dan akan diserahkan ke DPRD sebelum pertemuan lanjutan,” jelasnya.

Yusdiansyah menerangkan, dalam perkara tersebut terdapat dua objek sengketa yang diklaim oleh pihak ahli waris, yakni lahan sekolah dasar (SD) dan lahan Puskesmas Sidomulyo. Hasil putusan pengadilan menyatakan Pemkot Samarinda kalah atas objek SD, namun menang atas objek puskesmas.

“Untuk objek SD, pemerintah kota dinyatakan kalah dan wajib memberikan ganti rugi. Kewajiban itu sudah dilaksanakan, ganti rugi sudah dibayarkan, dan perkaranya sudah diselesaikan,” kata Yusdiansyah.

Sementara itu, untuk objek Puskesmas Sidomulyo, pengadilan menyatakan Pemkot sebagai pihak yang berhak. Karena itu, aset tersebut dicatat secara administratif sebagai milik Pemkot.

Pemkot hanya menjalankan putusan hukum. Jika pihak ahli waris belum puas terhadap hasil putusan, jalur yang semestinya ditempuh adalah menggugat putusan pengadilan, bukan mengajukan klaim kepada Pemkot.

“Ketika Pemkot kalah, kami patuh dan selesaikan putusannya. Ketika Pemkot menang, kami catatkan sebagai aset. Kalau masih keberatan, seharusnya menggugat putusannya ke lembaga pengadilan, bukan ke pemerintah kota,” tegasnya.

Hingga saat ini, lanjut Yusdiansyah, status lahan Puskesmas Sidomulyo tetap diakui sebagai aset Pemkot Samarinda dengan dasar hukum yang jelas. “Sampai sekarang kami nyatakan itu aset pemerintah kota. Dasarnya putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#aset daerah #pemkot samarinda #BPKAD #putusan