Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dishub Samarinda Terapkan Stiker Parkir Baru, Sulit Dilepas untuk Efek Jera  

Denny Saputra • Selasa, 3 Februari 2026 | 12:40 WIB

 

 

HMT Manalu (tengah) memasang stiker pemberitahuan pelanggaran larangan parkir, di salah satu mobil yang telah diamankan di kantor Dishub Samarinda, Selasa (3/2/2026).   
HMT Manalu (tengah) memasang stiker pemberitahuan pelanggaran larangan parkir, di salah satu mobil yang telah diamankan di kantor Dishub Samarinda, Selasa (3/2/2026).  

SAMARINDA - Warga Samarinda diminta lebih waspada saat memarkir kendaraan di tepi jalan. Mulai 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menerapkan inovasi penindakan berupa stiker parkir berbahan khusus yang sulit dilepas.

Kebijakan ini ditujukan untuk memberi efek jera bagi pelanggar parkir di area terlarang. Inovasi tersebut disampaikan Dishub Samarinda pada Selasa (3/2/2026). Stiker model baru ini akan digunakan pada kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di atas trotoar atau tidak sesuai marka.

“Pagi ini Dishub membuat inisiasi terkait stiker pelanggaran dengan daya rekat yang lebih kuat, sehingga ketika dirobek itu sangat sulit dan akan merepotkan bagi pelanggar,” ujar Kepala Dishub Samarinda, HMT Manalu.

Ia menjelaskan, stiker akan ditempel di bagian tertentu kendaraan, seperti kaca mobil atau jok sepeda motor. Berbeda dengan stiker sebelumnya, bahan baru ini tidak mudah dibersihkan meski sudah dilepas sebagian.

“Stiker ini adalah model baru bagi pelanggar parkir, baik roda dua maupun roda empat, yang parkir di atas trotoar atau tidak sesuai marka,” jelasnya.

Menurut Manalu, penertiban parkir sebenarnya sudah dilakukan sejak 2022 dengan berbagai pendekatan. Namun tingkat kepatuhan masyarakat dinilai masih perlu diperkuat melalui penindakan yang lebih tegas.

“Harapan kami, kegiatan yang telah dilakukan sejak 2022 seharusnya sudah mengubah perilaku masyarakat untuk tertib lalu lintas dan parkir,” ucapnya.

Ia menekankan, parkir sembarangan berkontribusi langsung terhadap kemacetan dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, stiker baru ini diharapkan menjadi pelajaran nyata bagi pelanggar. “Dengan stiker baru ini, ada efek kapok karena nantinya akan susah dilepas,” tegasnya.

Dishub juga mengimbau masyarakat agar merencanakan perjalanan dengan lebih baik, terutama menuju kawasan yang minim lahan parkir. Alternatif seperti sistem drop-off atau mencari kantong parkir resmi dinilai lebih bijak.

“Kami harap masyarakat betul-betul merencanakan perjalanan, serta mewaspadai area-area yang dilarang parkir,” pungkasnya. (*)

Editor : Sukri Sikki
#inovasi #parkir #dishub samarinda