KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Komisi II DPRD Samarinda menerima audiensi para penyewa gedung lama Pasar Pagi yang meminta kepastian terkait kelanjutan aktivitas berdagang, Selasa (3/2). Mereka ini rerata merupakan penyewa murni, yang tidak memiliki lapak resmi.
DPRD menegaskan penataan kios dilakukan bertahap dan harus mengedepankan asas keadilan, baik bagi pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) maupun penyewa aktif. Saat ini, pemerintah diminta menuntaskan penyelesaian tahap pertama sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi mengatakan fokus utama saat ini adalah memastikan sinkronisasi data antara pemilik SKTUB dan penyewa yang selama ini benar-benar meramaikan Pasar Pagi sebelum direlokasi. Ia menilai perbedaan data inilah yang memicu kebingungan di lapangan dan perlu diselesaikan secara administratif oleh dinas teknis.
“Kami ingin pastikan tahap satu selesai dulu. Tahap dua nanti kita pastikan, sesuai edaran wali kota, ada kekurangan kios antara pemilik SKTUB dengan penyewa aktif,” ujarnya ditemui usai audiensi, Selasa (3/2).
Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi mengambil keputusan administratif, namun bertugas mengawal dan mengawasi agar kebijakan yang diambil pemerintah berjalan adil dan proporsional. Ia menegaskan dinas terkait sudah memiliki data awal terkait kepemilikan kios, termasuk jumlah dan riwayat kewajiban retribusi yang harus disinkronkan kembali.
“Tugas kami memastikan tidak ada aneh-aneh dalam proses sinkronisasi data itu,” tegasnya.
Iswandi juga mengingatkan agar komunikasi publik tidak memicu konflik horizontal antara pemilik SKTUB dan penyewa. Ia menilai narasi siapa yang “pantas” atau “tidak pantas” justru berpotensi mengadu domba kedua pihak. “Kami tidak bicara siapa dapat atau tidak dapat, karena bahasa seperti itu yang harus dihindari,” tekannya.
Ia menyebut kekurangan kios saat ini diperkirakan mencapai sekitar 280 unit. Jika kebutuhan itu terpenuhi, menurutnya, persoalan distribusi bisa lebih mudah diselesaikan. Namun, prinsip keadilan tidak selalu berarti pembagian yang sama, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kepatuhan pedagang terhadap kewajiban sebelumnya.
“Adil itu tidak harus sama, tapi proporsional. Bisa saja yang dulu punya enam kios, sekarang hanya dapat empat karena dua ditelantarkan atau tidak pernah bayar retribusi, termasuk penyewa aktif, semua akan dilihat lagi,” pungkasnya. (*)
Editor : Ismet Rifani