Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satpol PP Samarinda Rutin Tertibkan Baliho dan Reklame, Fokus Jalan Protokol Tanpa Tunggu Instruksi Presiden

Denny Saputra • Kamis, 5 Februari 2026 | 06:05 WIB
Tim Satpol PP kecamatan menertibkan spanduk di warung makan tepi jalan di Kelurahan Rapak Dalam, Selasa (3/2).
Tim Satpol PP kecamatan menertibkan spanduk di warung makan tepi jalan di Kelurahan Rapak Dalam, Selasa (3/2).

KALTIMPOST.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda terus melakukan penertiban baliho dan reklame di sejumlah ruas jalan kota.

Penertiban tersebut dilakukan secara rutin tanpa harus menunggu adanya instruksi presiden.

Fokus utama diarahkan pada kawasan jalan protokol yang dinilai paling rawan mengganggu ketertiban dan estetika kota.

Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan penertiban tidak hanya menyasar baliho, tetapi juga seluruh jenis reklame yang tidak sesuai ketentuan.

Ia menegaskan kegiatan tersebut telah menjadi agenda harian Satpol PP. “Bukan hanya baliho, reklame-reklame juga masuk. Kami sudah lakukan setiap hari melalui Satpol PP BKO di 10 kecamatan, tanpa menunggu instruksi,” ujarnya dikonfirmasi, Rabu (4/2).

Menurutnya, penertiban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keterbatasan personel dan jangkauan wilayah.

Selain reklame, Satpol PP juga rutin melakukan penertiban terhadap aktivitas lain yang mengganggu ketertiban umum.

“Setiap hari tim juga menertibkan anak-anak jalanan. Ini dilakukan bersamaan dengan penertiban reklame,” terangnya.

Anis mengakui masih ada sejumlah titik yang belum terjangkau, terutama di wilayah pinggiran dan pelosok kota. Namun, Satpol PP memprioritaskan lokasi-lokasi strategis terlebih dahulu.

“Kalau ada yang belum berarti terlewatkan, terutama di pelosok. Kami utamakan dulu jalan-jalan protokol,” jelasnya.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu pengawasan di lapangan.

Warga diminta melaporkan jika menemukan spanduk atau reklame yang merusak pemandangan kota atau melanggar aturan. “Kami terbuka menerima laporan dari masyarakat,” tegasnyaa.

Satpol PP Samarinda telah menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan warga.

Laporan bisa disampaikan melalui media sosial resmi Satpol PP maupun dengan datang langsung ke kantor.

“Silakan lapor melalui media sosial Satpol PP atau datang langsung ke kantor kami, nanti akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (rd)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : Romdani.
#satpol pp #Presiden Prabowo #ibu kota nusantara #reklame Balikpapan #Wali Kota Samarinda Andi Harun #Kutai Barat