Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BPKAD Samarinda Tegaskan Kepemilikan Aset Polder Air Hitam

Denny Saputra • Kamis, 5 Februari 2026 | 17:14 WIB
PERLU DITATA: Kawasan Polder Air Hitam di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi area “wisata” padahal fungsi utamanya sebagai pengendali banjir.
PERLU DITATA: Kawasan Polder Air Hitam di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu menjadi area “wisata” padahal fungsi utamanya sebagai pengendali banjir.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menegaskan status kepemilikan kawasan Polder Air Hitam sebagai aset milik pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan di tengah pembahasan pemanfaatan kawasan tersebut yang melibatkan aktivitas masyarakat dan pedagang.

Kepala Subbidang Aset I BPKAD Samarinda Deni Wardana mengatakan bahwa persoalan yang dibahas sejatinya sudah jelas. Namun, menurutnya, ketertiban administrasi tetap menjadi kunci agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

“Apa yang kita bahas hari ini sebenarnya sudah clear, cuma kita harus tertib administrasi,” ujarnya, ditemui usai rapat hearing antara Komisi II DPRD Samarinda, OPD teknis, dan pedagang Polder Air Hitam, Kamis (5/2).

Ia menyebutkan, pengawasan yang dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan sudah berada di jalur yang benar. Artinya mereka sudah melakukan pengawasan terhadap aset-aset pemerintah, apakah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas lainnya. “Apa yang disampaikan bu lurah dan pak camat itu sudah benar.,” singkatnya.

Deni menegaskan bahwa penggunaan dan pemanfaatan aset pemerintah harus jelas dan sesuai aturan. “Semua diatur, baik dari sisi pemanfaatan maupun dari sisi pengamanan aset itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya komunikasi langsung dengan pihak kelurahan terkait dinamika di lapangan. Menurutnya, pemerintah berada dalam posisi dilematis antara penertiban dan realitas sosial pedagang yang mencari penghidupan.

“Kita ini dilemanya menertibkan, tapi di situ kita melihat mereka pedagang mencari rezeki. Di sisi lain, pemerintah ingin menata kota agar bersih, tertib, dan damai,” jelasnya.

Karena itu, ia mendorong para pelaku UMKM untuk menempuh jalur administrasi resmi. Yakni, para UMKM bermohon secara administrasi ke Pemkot, supaya ke depan tidak ada lagi masalah penertiban.

Ia menambahkan, setiap pemanfaatan aset juga harus disesuaikan dengan rencana penataan Polder Air Hitam yang disusun oleh DPUPR. Karena pada prinsipnya Polder Air Hitam adalah aset pemerintah seluas sekitar 15 hektare, termasuk kolam dan sarana olahraga. “Sehingga setiap penggunaan harus diajukan melalui proposal dan dibahas internal Pemkot sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#BPKAD Samarinda #Deni Wardana #Polder Air Hitam