SAMARINDA - Polemik keberadaan pedagang UMKM di kawasan Polder Air Hitam mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kota Samarinda memastikan penataan tetap mengakomodasi pedagang, tanpa mengabaikan fungsi utama polder sebagai kawasan pengendali banjir.
Camat Samarinda Ulu, Sujono menjelaskan, kebijakan penertiban yang sempat menjadi sorotan masyarakat sejatinya berangkat dari fungsi utama Polder Air Hitam sebagai kawasan pengendalian banjir, bukan kawasan wisata atau pusat keramaian.
“Polder itu bukan tempat wisata. Di sana ada risiko, termasuk penurunan tanah di beberapa titik. Pemerintah berkepentingan menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” ujar Sujono setelah hearing Komisi II DPRD Samarinda Kamis (5/2/2026).
Meski demikian, Wali Kota Samarinda tetap memberikan ruang bagi pedagang UMKM untuk beraktivitas. Dalam kebijakan yang disampaikan saat audiensi beberapa waktu lalu, Wali Kota memerintahkan camat bersama Dinas Koperasi dan UMKM untuk mencari solusi penataan tanpa menghilangkan mata pencaharian pedagang.
Sebagai tindak lanjut, pemkot telah menyiapkan lokasi penempatan sementara bagi pedagang di dalam kawasan polder. Lokasi tersebut berada di samping Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Samarinda, dengan panjang sekitar 86 meter dan lebar 7 meter, serta tetap menghadap langsung ke area polder.
“Masih di area polder, pemandangan tetap ke polder. Tapi lebih tertata, lebih aman, dan lebih bersih,” jelas Sujono.
Menurutnya, lokasi tersebut saat ini tengah dalam tahap desain penataan sederhana. Penempatan ini bersifat sementara hingga pembangunan kawasan sesuai master plan dapat direalisasikan, yang diperkirakan baru berjalan pada 2027 akibat keterbatasan anggaran tahun 2026.
Selama proses survei penyiapan lokasi berlangsung, pemkot memastikan tidak akan ada penertiban oleh Satpol PP terhadap pedagang yang masih berjualan, selama tidak terjadi gangguan ketertiban, kebersihan, maupun pelanggaran hukum.
“Kami pacu secepatnya agar solusi segera ada. Selama tidak ada keributan, sampah berserakan, atau hal-hal yang melanggar hukum, tidak ada penertiban,” pungkasnya.
Dari asil survei lapangan selanjutnya akan dilaporkan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum dilakukan eksekusi penataan. (*)
Editor : Sukri Sikki