Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Warga Samarinda Jangan Mau Bayar Jukir Liar di Minimarket, Dishub Sedang Matangkan Skema Parkir Berlangganan

Denny Saputra • Minggu, 8 Februari 2026 | 19:01 WIB
SEMRAWUT: Kawasan Jalan KH Khalid Kecamatan Samarinda Kota masih menjadi titik parkir liar yang belum bisa ditertibkan pemkot.
SEMRAWUT: Kawasan Jalan KH Khalid Kecamatan Samarinda Kota masih menjadi titik parkir liar yang belum bisa ditertibkan pemkot.

SAMARINDA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terus mematangkan persiapan penerapan parkir berlangganan di sejumlah ruas jalan kota. Skema ini dirancang untuk menata parkir tepi jalan agar lebih tertib sekaligus menekan keberadaan juru parkir (jukir) liar. Dishub menegaskan, kebijakan ini membutuhkan peran aktif masyarakat.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan dalam sistem parkir berlangganan, jukir tidak lagi digaji secara langsung. Peran jukir hanya sebatas membantu pengaturan di lapangan. “Untuk parkir berlangganan sendiri, nanti jukir-jukir tidak akan digaji. Kita mengharapkan masyarakat berperan serta,” ujarnya, dikonfirmasi Minggu (8/2).

Ia menjelaskan, masyarakat yang telah mendaftarkan kendaraannya cukup menunjukkan kartu atau stiker parkir berlangganan kepada jukir saat parkir di lokasi yang diperbolehkan. Menurutnya, parkir di badan jalan bukan ladang mencari penghasilan. “Jalan itu milik pemerintah dan fungsi utamanya adalah lalu lintas umum,” tegasnya.

Manalu menekankan, parkir berlangganan hanya berlaku di ruas jalan yang memang diperbolehkan untuk parkir oleh pemerintah. Pada ruas yang dilarang, parkir berlangganan tidak berlaku.

Ia mencontohkan kawasan persimpangan seperti Jalan KH Khalid, yang sudah dilengkapi rambu larangan parkir dan marka jalan. Ketentuan serupa juga berlaku di sejumlah kawasan lain seperti daerah u-turn. “Minimal 25 meter dari simpang itu tidak boleh ada parkir, kanan-kiri sebelum dan sesudah simpangan,” jelasnya.

Dishub memastikan penegakan aturan akan dilakukan untuk menjaga fungsi jalan. Sementara itu, parkir berlangganan tidak berlaku di area ritel atau pusat perbelanjaan karena masuk dalam kategori pajak parkir. “Kalau mal atau ritel, itu ada operator yang ditunjuk pemilik lahan dan mereka yang mengelola,” jelasnya.

Untuk ritel modern seperti minimarket, Dishub menyebutkan tidak ada kewajiban parkir berbayar bagi konsumen. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan uang parkir di lokasi tersebut. “Kami mengajak masyarakat membantu pemerintah mengurangi jukir liar, karena kalau terus diberi, jukir liar itu akan selalu ada,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#minimarket #jukir liar #ritel modern #parkir berlangganan #dishub samarinda