KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Aksi unjuk rasa yang dilakukan pejuang pemilik 379 Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) Pasar Pagi menyesakii halaman Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2).
Di hadapan para pedagang, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, prinsip dasar penataan Pasar Pagi baru bahwa seluruh tanah dan bangunan merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda, dan tidak boleh disewakan maupun dipindahtangankan kepada pihak lain.
Andi Harun menyampaikan, dalam tata kelola Pasar Pagi yang baru, tidak dikenal istilah sewa-menyewa lapak. Pedagang hanya akan dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan dan dipastikan tidak memberatkan masyarakat. Dia juga memperingatkan, apabila ada pihak di luar pemerintah yang mau menyewakan lapak, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi pidana.
Ia menekankan, lapak Pasar Pagi diperuntukkan bagi pedagang yang benar-benar berjualan, bukan untuk dikuasai segelintir pihak atau diperjualbelikan secara terselubung. Bahkan, AH menantang siapa pun yang menemukan adanya rekomendasi pribadi darinya terkait pemberian lapak untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Dalam penjelasannya, wali kota juga menyinggung praktik lama yang terjadi di sejumlah pasar, termasuk Pasar Segiri, di mana ditemukan dugaan penjualan ruko milik pemerintah hingga bernilai miliaran rupiah. Menurutnya, praktik tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam SKTUB yang melarang pemindahtanganan kepada pihak lain.
“Kalau hari ini lapak diberikan kepada pemilik SKTUB, tapi besok disewakan lagi ke orang lain, tidak sampai satu bulan akan kita ambil alih,” ujarnya.
Pemkot Samarinda saat ini tengah melakukan inventarisasi dan verifikasi keabsahan SKTUB, termasuk menelusuri kemungkinan adanya SKTUB palsu. Selain itu, AH Harun juga membuka ruang bagi pedagang untuk melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) dalam praktik penyimpangan, baik melalui jalur hukum maupun mekanisme disiplin ASN.
Sebagai langkah transparansi, Pemkot Samarinda berencana membuka data penempatan lapak secara digital dan terbuka untuk publik. Seluruh informasi, mulai lokasi lapak hingga identitas pedagang, akan dapat diakses masyarakat. “Itu sistem terbuka. Semua orang bisa melihat siapa menempati lapak mana. Tidak ada ruang lagi untuk main belakang,” pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A