Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengelolaan Pasar Pagi Samarinda Diubah, Andi Harun: Lapak hanya Buat Pedagang Aktif

Denny Saputra • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:41 WIB

TEGAS: Andi Harun (pakai jaket) menyampaikan aturan pengelolaan pasar Pagi baru kepada pemilik SKTUB dalam aksi demo di balai kota Samarinda, Selasa (10/2). 
TEGAS: Andi Harun (pakai jaket) menyampaikan aturan pengelolaan pasar Pagi baru kepada pemilik SKTUB dalam aksi demo di balai kota Samarinda, Selasa (10/2). 
 

SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan pengelolaan Pasar Pagi ke depan akan berbeda dari sebelumnya. Lapak hanya diberikan kepada pedagang yang benar-benar berjualan dan tidak boleh lagi dipindahtangankan atau disewakan.

Penegasan itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun di sela aksi ratusan pemilik SKTUB di Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2).

Andi Harun mengatakan tata kelola Pasar Pagi yang baru dirancang untuk menutup celah praktik sewa-menyewa yang selama ini kerap terjadi. Seluruh data pedagang dan lapak nantinya akan dibuka ke publik melalui sistem digital agar bisa diawasi bersama.

“Kalaupun ada yang dicurigai, itu tidak akan bisa berlangsung lama. Semua nanti akan kita publish secara terbuka,” ujarnya.

Ia mengakui sistem saat ini masih dalam tahap penyempurnaan sehingga belum sepenuhnya dapat diakses masyarakat. Namun ke depan, posisi lapak dari lantai bawah hingga atas akan dapat dilihat siapa pun.

“Bukan cuma Bapak Ibu pedagang, seluruh masyarakat Kota Samarinda bisa mengakses. Sifatnya open source,” ucapnya.

Menurutnya, keterbukaan data ini sekaligus menutup ruang intervensi dan praktik titip-menitip lapak. Pedagang tidak lagi bisa meminta lapak melalui jalur kedekatan personal atau politik.

“Silakan mendaftar online dan lihat sendiri mana yang kosong dan mana yang terisi. Tidak ada lagi cerita datang ke wali kota minta lapak,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga memutuskan, dalam pembagian lapak tahap kedua, satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios. Keputusan ini diambil untuk menjamin pemerataan di tengah keterbatasan jumlah lapak yang tersedia.

“Saat ini kami melalui dinas Perdagangan telah memverifikasi 480 orang pemilik SKTUB dan akan segera diberikan kunci lapak ke pemiliknya,” terangnya.

Ia menambahkan, membuka peluang evaluasi terhadap pedagang yang akan berjualan atau telah berjualan, untuk memastikan tidak ada data yang keliru atau disalahgunakan. Pemerintah, kata dia, terbuka terhadap koreksi dari pedagang dan siap menertibkan jika ditemukan pelanggaran.

“Lapak itu harus betul-betul dipakai berdagang, bukan dipindahtangankan atau disewakan untuk ambil selisih. Nama pedagang akan tertera jelas dan dia yang wajib menempati. Tidak boleh ada yang bermain-main, ini amanah untuk masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pasar pagi #pedagang #Lapak #wali kota samarinda #andi harun