Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

BPH Migas Awasi Penggunaan BBM Bersubsidi, Dishub Kaltim Percepat Terbitnya Izin Kapal Samarinda–Mahulu

Denny Saputra • Selasa, 10 Februari 2026 | 19:33 WIB

Wahyudi Anas (dua kiri) didampingi Yusliando (kiri) di Dermaga Sungai Kunjang, Samarinda Selasa (10/2). (FOTO DENNY SAPUTRA/KP)
Wahyudi Anas (dua kiri) didampingi Yusliando (kiri) di Dermaga Sungai Kunjang, Samarinda Selasa (10/2). (FOTO DENNY SAPUTRA/KP)

KALTIMPOST.ID-Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim memastikan telah melaporkan pemenuhan persyaratan kapal angkutan penumpang dan barang rute Samarinda–Kutai Barat (Kubar)–Mahakam Ulu (Mahulu) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Dari total 23 kapal yang beroperasi, sebanyak 13 kapal telah mendapatkan rekomendasi, sementara 10 kapal lainnya masih dalam proses administrasi.

Kepastian tersebut disampaikan dalam kunjungan tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ke Samarinda, Selasa (10/2), sebagai bagian dari pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi angkutan sungai.

Kepala Dishub Kaltim Yusliando menjelaskan, kendala utama yang dihadapi sebagian kapal adalah belum lengkapnya dokumen administrasi, khususnya izin operasi dan sertifikat keselamatan.

“Waktu awal, dari 23 kapal itu, hanya tujuh yang sudah memiliki izin operasi. Selebihnya belum,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan administrasi menjadi penyebab kapal tidak bisa memperoleh BBM subsidi.

Karena itu, Dishub Kaltim menerbitkan izin operasi sementara dengan masa berlaku terbatas, menyesuaikan kondisi sertifikat keselamatan masing-masing kapal.

“Ada yang kami berikan izin 10 hari, satu minggu, bahkan sampai dua bulan. Itu tergantung masa berlaku sertifikat keselamatannya,” jelasnya.

Yusliando mengingatkan para pemilik kapal agar serius memerhatikan kelengkapan administrasi.

Menurutnya, meski izin operasi dan sertifikat keselamatan telah dimiliki, kapal tetap tidak dapat memperoleh BBM bersubsidi bila dokumen lain, seperti surat persetujuan olah gerak (SPOG), belum terpenuhi. “Kalau administrasinya tidak lengkap, BBM subsidi tidak bisa diberikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kaltim berkomitmen mempercepat proses perizinan dan tidak menghambat operasional kapal.

Upaya tersebut dilakukan menyusul terhambatnya penyaluran BBM bersubsidi sejak 22 Januari lalu, yang berdampak pada aktivitas ekonomi di wilayah hulu Mahakam.

Di mana sejak itu, lewat dukungan gubernur Kaltim meminta kebijakan BPH Migas. “Alhamdulillah perhatian dari BPH Migas sangat besar. Harapannya tidak ada lagi persoalan BBM subsidi, sehingga ekonomi di Kubar dan Mahulu bisa kembali berjalan normal dan harga-harga stabil,” pungkasnya. (rd)

 

DENNY SAPUTRA

@dennysaputra46

Editor : Romdani.
#bph migas #sungai mahakam #bbm bersubsidi #Mahakam Ulu #Wali Kota Samarinda Andi Harun #Kutai Barat #Dishub Kaltim