KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU yang menjual biosolar subsidi selama ini bukan hanya memicu kemacetan, tetapi juga kerap menjadi biang kecelakaan lalu lintas.
Kondisi itu mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bergerak cepat. Pengendalian pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi hingga pertalite untuk roda empat, bakal diperketat mulai April atau paling lambat Mei 2026.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengatakan, langkah tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dishub Kaltim, dan bagian perekonomian Samarinda.
"Pertimbangannya sederhana. Antrean biosolar di SPBU cukup panjang, mengganggu arus lalu lintas, bahkan menjadi salah satu faktor kecelakaan. Karena itu akan kami petakan SPBU-SPBU yang menjual biosolar dan Pertalite," tegasnya.
Untuk biosolar subsidi, Dishub akan menerapkan sistem pengambilan nomor antrean H-1 di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Samarinda. Kebijakan itu bukan tanpa alasan. Dishub menemukan banyak kendaraan yang mengantre solar diduga over dimension over loading (ODOL) atau bahkan tidak layak jalan.
Pemilik kendaraan wajib membawa tiga dokumen saat mengambil nomor antrean: STNK dengan pajak aktif, bukti uji keur yang masih berlaku, serta fuel card. "Itu untuk memastikan kendaraan yang membeli solar subsidi memang tertib administrasi dan laik jalan. Kendaraan ODOL mempercepat kerusakan jalan. Kalau umur rancang jalan lima tahun, bisa lebih cepat rusak. Artinya, APBD lagi yang terkuras," ujarnya.
Dishub juga akan mengevaluasi penggunaan fuel card. Kartu yang asal-usul penerbitannya tidak jelas akan ditarik. Bahkan, jika kendaraan terbukti ODOL, fuel card dapat ditahan. Ke depan, metode pembayaran direncanakan beralih penuh ke aplikasi MyPertamina agar transaksi lebih terdata dan transparan.
Tak hanya solar, pengaturan juga menyasar Pertalite roda empat. SPBU di kawasan dalam kota yang selama ini menjadi titik kemacetan akan dibatasi penjualan pertalite untuk kendaraan roda empat. Sebaliknya, pengisian akan diarahkan ke SPBU di kawasan pinggiran kota. "Tujuannya agar jalan-jalan di dalam kota lebih renggang," imbuhnya.
Khusus angkutan umum dan bus, Dishub akan menunjuk satu SPBU tertentu sebagai lokasi pengisian. Bus wajib melengkapi izin trayek dan izin operasional aktif sebagai syarat administrasi.
Terkait waktu penerapan, Dishub menargetkan kebijakan berlaku mulai 1 April 2026 melalui surat edaran wali kota. Namun, jika waktu sosialisasi dinilai kurang, pelaksanaan akan diundur menjadi 1 Mei 2026.
Dishub Samarinda menepis kekhawatiran kebijakan ini berdampak pada inflasi. Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan ALFI-Aptrindo. Mayoritas angkutan logistik, khususnya kontainer bahan pokok, yang sebenarnya berhak atas BBM subsidi, saat ini justru lebih banyak menggunakan BBM industri atau non-subsidi karena karena panjangnya antrean solar di SPBU.
"Inflasi Samarinda tetap terjaga. Justru dengan pengendalian ini, kita bisa tahu berapa sebenarnya kebutuhan solar subsidi di kota ini," kata Manalu.
Dishub juga akan mengintegrasikan kuota dengan data dari Pertamina di tiap SPBU. Misalnya, jika satu SPBU mendapat kuota 8.000 liter, maka nomor antrean yang diterbitkan akan disesuaikan dengan kuota tersebut.
Selain itu, sistem akan memantau pola pengambilan BBM. Dengan asumsi 1 liter solar untuk 3 kilometer perjalanan, kendaraan yang mendapat jatah 80 liter seharusnya menempuh sekitar 240 kilometer sebelum kembali mengisi. "Kalau hari ini ambil antrean untuk besok, lalu besok ambil lagi, kita bisa telusuri pergerakannya. Ini untuk mengendalikan praktik curang," pungkasnya.
Melalui skema ini, Dishub optimistis distribusi solar subsidi di Samarinda lebih tepat sasaran, kemacetan berkurang, serta keselamatan dan ketertiban lalu lintas semakin terjaga. (*)
Editor : Dwi Restu A