Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Buntut Kecelakaan Maut, Dishub Samarinda Larang Truk Tangki Biru Putih Lintasi Jalan Kota hingga Atur Operasional Angkutan BBM

Denny Saputra • Kamis, 19 Februari 2026 | 18:23 WIB

 

TEGAS: Rapat terbatas mengatur jam operasional truk tangki BBM melintas di jalan kota, di kantor Dishub Samarinda Kamis (19/2)
TEGAS: Rapat terbatas mengatur jam operasional truk tangki BBM melintas di jalan kota, di kantor Dishub Samarinda Kamis (19/2)
 

SAMARINDA - Buntut kecelakaan maut di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (17/2), yang menewaskan dua pengendara motor setelah bersenggolan dengan truk tangki BBM, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bergerak cepat.

Kamis (19/2), rapat terbatas digelar di kantor Dishub Samarinda untuk membahas penataan lintasan dan jam operasional angkutan BBM. Sejumlah transportir dipanggil bersama pihak terkait guna merumuskan langkah pencegahan.

Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menyebut, pemanggilan dilakukan terhadap seluruh transportir BBM yang beroperasi di kota ini, termasuk perwakilan PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKR Corporindo Tbk. Pertemuan juga dihadiri Satlantas, Dishub Provinsi, dan Dinas Perdagangan untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan.

“Keselamatan masyarakat menjadi keutamaan pelayanan di Dishub Kota Samarinda,” tegasnya, Kamis (19/2).

Dari hasil penelusuran sementara, kendaraan tangki putih biru yang terlibat kecelakaan disebut tidak terdata sebagai mitra resmi transportir Pertamina Patra Niaga maupun AKR. Dishub pun menata ulang regulasi lintasan dan jam operasional, meski Jalan Juanda berstatus jalan nasional kelas I di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Kami tidak tinggal diam. Seluruh operator kami panggil untuk gerak cepat,” ujarnya.

Untuk truk tangki biru putih (BBM industri), lintasan diatur dari Depo Cendana melalui Jalan Tengkawang–Teuku Umar–Ring Road. Sementara dari Depo Palaran diarahkan lewat Ring Road.

“Keterangan dari Pertamina, distribusi solar 80 persen dari Depo Palaran dan 20 persen dari Depo Cendana. Adapun truk merah putih dilarang masuk kota pukul 06.00–09.00 Wita dan 15.00–19.30 Wita,” tegasnya.

Dishub juga mewajibkan uji berkala kendaraan langsung di gedung pengujian serta memberi kesempatan dua kali untuk menumpang uji sebelum diwajibkan mutasi sesuai wilayah layanan. Koordinasi dengan Pemprov Kaltim dilakukan terkait peningkatan kelas jalan provinsi dari kelas III ke kelas II.

“Mengingat tingginya lalu lintas angkutan barang di jalur tersebut,” singkatnya.

Dia menambahkan akan diterapkan jeda 15 menit bagi setiap kendaraan keluar depo guna mengurangi penumpukan di jalan. Tidak hanya itu, akan dilakukan penambahan CCTV dan portal di jembatan flyover juga direncanakan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

“Keselamatan menjadi tanggung jawab kita bersama. Hilangnya satu nyawa terlalu berharga,” tutupnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#pemprov kaltim #kecelakaan maut #angkutan bbm #jalan nasional #dishub samarinda