SAMARINDA - Pemkot Samarinda masih mematangkan skema parkir berlangganan yang rencananya diberlakukan setelah Lebaran. Salah satu yang dikaji serius adalah penataan sumber daya manusia, termasuk membuka peluang menggandeng juru parkir liar yang selama ini menguasai sejumlah titik. Skemanya, mereka akan digaji setara UMK, sementara seluruh setoran parkir masuk ke kas daerah, lewat skema parkir berlangganan atau pembayaran non tunai.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan konsep itu saat membuka Wisata Belanja Ramadan 2026 di kawasan parkir GOR Segiri, Jumat (20/2). Ia tak menampik praktik jukir liar masih marak, bahkan di ruang publik yang dikelola pemerintah. “Tapi saya sepakat kalau para jukir liar itu diberdayakan kalau mau. Kami sudah punya solusinya, sudah kita rumuskan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu akar persoalan adalah rendahnya penghasilan. Saat ini, ada jukir yang hanya memperoleh sekitar Rp 1 juta per bulan. Makanya wcananya akan dinaikkan menjadi setara UMK, sekitar Rp 3,5 juta sampai Rp 3,6 juta. “Kalau sudah segitu masih tidak mau ikut sistem, berarti memang bukan niatnya untuk baik,” terangnya.
Dalam skema baru, masyarakat yang sudah membayar parkir berlangganan tidak lagi dipungut biaya di lapangan, karena seluruh transaksi akan masuk sistem resmi pemerintah. Dia menekankan, tata kelola harus diperbaiki agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Jukirnya hidup, masyarakatnya tertata dengan tata kelola yang baik. Tapi kalau tetap memilih pungli dan meresahkan, tentu akan ditindak,” tegasnya.
Pemkot juga mendorong pembayaran non-tunai atau cashless. Opsi yang disiapkan beragam, mulai dari QRIS hingga dompet digital lain, tanpa membatasi satu model tertentu. Dinas Perhubungan disebut telah memiliki perangkat EDC untuk mendukung sistem tersebut.
Sebelumnya, Andi Harun mengaku menemukan praktik penarikan parkir roda dua hingga Rp 10 ribu, padahal tarif resmi sesuai perda hanya Rp 2 ribu. Ia meminta instansi teknis segera menertibkan, sekaligus memastikan pengawasan berjalan konsisten. “Kalau nilainya tidak sesuai perda yakni motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 5 ribu masyarakat juga jangan mau,” tegasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki