Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

THR Mulai Bisa Disalurkan Dua Pekan Sebelum Lebaran, DPRD: Jangan Sampai Hak Pekerja Diabaikan

M Hafiz Alfaruqi • Senin, 2 Maret 2026 | 19:35 WIB

PENGAWASAN: Komisi IV DPRD Samarinda hearing dengan Disnaker Samarinda membahas UMP/UMK 2026 dan pengawasan THR jelang Lebaran. HAFIZ/KP
PENGAWASAN: Komisi IV DPRD Samarinda hearing dengan Disnaker Samarinda membahas UMP/UMK 2026 dan pengawasan THR jelang Lebaran. HAFIZ/KP


KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Menjelang Lebaran, Komisi IV DPRD Samarinda memanggil Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dalam hearing terkait pelaksanaan UMK 2026 dan pembayaran tunjangan hari raya (THR). DPRD menegaskan, hak pekerja tidak boleh diabaikan, meski surat edaran dari kementerian belum terbit.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menegaskan, pembahasan difokuskan pada kesiapan pengawasan THR dan tindak lanjut pelaksanaan UMK di Samarinda. "Karena menjelang Lebaran, kami kaitkan dengan THR dan pelaksanaan UMK di Samarinda. Yang penting pengawasannya. Meski surat edaran dari kementerian belum ada, THR harus tetap dilaksanakan," tegasnya, Senin (2/3).

Samarinda mengacu pada kebijakan pembayaran THR minimal 14 hari sebelum Lebaran tanpa dicicil. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat agar tidak ada perusahaan yang menunda atau mencicil pembayaran. "Evaluasi nanti setelah Lebaran, perusahaan mana yang patuh dan mana yang membangkang. Jangan sampai hak tenaga kerja diabaikan," ujarnya.

Meski pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan provinsi, DPRD mendorong Disnaker Samarinda memperluas posko pengaduan. Selama ini posko biasanya hanya tersedia di Samarinda Kota dan Samarinda Seberang. "Kami minta kalau bisa posko pengaduan tidak hanya dua titik tersebut, tapi diperbanyak, bahkan kalau perlu per kecamatan. Supaya memudahkan pekerja melapor," kata Puji.

Selain THR, Komisi IV juga menyoroti aturan baru terkait bonus hari raya keagamaan untuk sektor tertentu, termasuk pekerja berbasis aplikasi dan outsourcing. Sri Puji meminta Disnaker memastikan aturan tersebut tersosialisasi dan dijalankan sesuai ketentuan.

Dari sisi kesiapan, Disnaker disebut telah memiliki data perusahaan dan tenaga kerja. Saat ini tinggal menunggu surat edaran resmi dari kementerian sebagai dasar teknis pelaksanaan. "Data mereka sudah ada. Tinggal menunggu surat edaran. Harusnya sudah keluar, karena kita mengacu minus 14 hari sebelum Lebaran itu THR sudah dibayarkan," jelasnya.

Komisi IV juga menyinggung persoalan pengangguran di Samarinda. Berdasarkan data BPS, tingkat pengangguran turun dari sekitar 5,75 persen menjadi 5,31 persen. Namun, DPRD mempertanyakan angka riil dan daya serap tenaga kerja setiap tahun. "Setiap tahun ada lulusan baru SMA, SMK, dan perguruan tinggi. Tapi berapa lowongan yang tersedia dan berapa yang terserap, itu yang perlu dibuka datanya," ujarnya.

Ia mengungkapkan ada anomali di Samarinda. Lowongan kerja disebut mencapai sekitar dua ribuan, namun minat pelamar relatif rendah. Bahkan setelah proses wawancara, tidak sedikit yang mengundurkan diri karena pekerjaan dianggap tidak sesuai harapan. "Banyak yang ingin langsung di posisi strategis, tidak mau mulai dari bawah. Akhirnya lowongan itu diisi tenaga kerja dari luar daerah," lanjutnya.

Terkait pengaduan, Disnaker telah menyediakan layanan daring melalui laman resmi dan kanal pengaduan ketenagakerjaan. Meski dengan keterbatasan anggaran, program pelatihan tenaga kerja tetap berjalan melalui kerja sama dengan sejumlah perusahaan.

Komisi IV berharap Pemkot Samarinda dapat menambah dukungan anggaran pada perubahan APBD mendatang, khususnya untuk pembinaan dan pelatihan tenaga kerja. "Supaya pengangguran kita bukan hanya turun di angka statistik, tapi benar-benar berkurang secara riil," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
#dprd samarinda #thr #lebaran