KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Komisi III DPRD Samarinda turut menyambangi pembangunan Taman Balai Kota usai meninjau Teras Samarinda, Selasa (3/3).
Proyek senilai sekitar Rp 24 miliar itu menjadi sorotan karena memadukan area parkir, ruang terbuka hijau, dan gedung pertemuan. DPRD memastikan fasilitas tersebut tidak eksklusif hanya untuk internal pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, kunjungan dilakukan untuk menjawab pertanyaan publik terkait arah pembangunan kawasan Balai Kota Samarinda. “Banyak masyarakat bertanya-tanya, sebetulnya mau dibikin apa Balai Kota ini dengan adanya taman ini,” ujarnya.
Dari penjelasan tim dan jajaran DPUPR, kawasan itu dirancang sebagai taman kota terintegrasi dengan gedung Balai Kota Samarinda. Fasilitas yang dibangun meliputi parkir kendaraan roda empat di bagian atas berkapasitas sekitar 89 unit dan roda dua sekitar 115 unit di bagian bawah, serta ruang pertemuan di sisi belakang area.
Menurut Deni, secara umum nilai anggaran dinilai sepadan dengan hasil fisik di lapangan. Namun pihaknya tetap memberi catatan agar fasilitas tersebut memberi ruang bagi masyarakat untuk ikut menikmati. “Kalau dibilang sih worth it dengan angka itu, tapi jangan sampai nanti hanya pejabat saja yang menikmati,” tegasnya.
Dia menerangkan, akses kawasan juga menjadi perhatian. Dari sisi selatan direncanakan tembus ke area perkantoran di Jalan Dahlia, seperti Bapperida, BPKAD, hingga TWAP/Baznas Samarinda.
Sementara sisi utara dapat diakses dari area bekas lapangan voli dekat stadion, termasuk dari Jalan Kesuma Bangsa dan langsung terhubung ke gedung balai kota.
“Kita tunggu saja, kapan ini dibuka, meski ada ruang privat seperti gedung pertemuan, untuk RTH seharunya dapat diakses masyakat,” singkatnya.
PPK pembangunan Taman Balai Kota, Hendra Irawan menjelaskan, pekerjaan fisik telah selesai 100 persen namun masih dalam masa pemeliharaan enam bulan. Bahkan sudah dilakukan serah terima pekerjaan secara fisik kepada Sekretaris Daerah Kota Samarinda.
“Kami membangun dan menyerahkan fisiknya, sementara pengelolaan dan pembukaan untuk masyarakat menunggu arahan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo