KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memastikan pengelolaan limbah di Hotel Aston dan Samarinda Central Plaza (SCP) yang berada di bawah satu manajemen, telah berjalan sesuai ketentuan. Meski begitu, pengawasan tetap akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya di lapangan tidak menyimpang dari dokumen perencanaan.
DLH Samarinda melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan, Basuni menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sempat menerima aduan masyarakat terkait pengelolaan limbah di SCP. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan.
"Dari hasil pemeriksaan sebelumnya memang ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Biasanya kami memberikan waktu hingga enam bulan untuk melakukan perbaikan," ujarnya, Jumat (6/3).
Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, kata Basuni, sebagian besar rekomendasi yang diberikan DLH telah dijalankan oleh pihak manajemen SCP. Hal itu juga terlihat saat peninjauan lapangan yang dilakukan bersama Komisi III DPRD Samarinda. "Dari yang kami lihat hari ini, hampir seluruh saran yang kami berikan sudah dilakukan oleh pihak SCP," ungkapnya.
Meski demikian, DLH tetap menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen pengelolaan lingkungan dengan praktik di lapangan. Pasalnya, perbedaan antara perencanaan dan implementasi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
"Sering kali di dokumen kapasitas atau sistemnya seperti ini, tetapi di lapangan bisa saja ada perubahan. Itu yang harus terus kami pantau agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat," jelasnya.
Sementara itu, untuk pengelolaan limbah di Hotel Aston Samarinda, Basuni menyebut secara umum tidak ditemukan persoalan. Hal tersebut didasarkan pada laporan rutin yang disampaikan pihak hotel serta hasil pengawasan yang dilakukan DLH.
"Untuk Aston sejauh ini tidak ada masalah. Berdasarkan laporan rutin dan hasil pemantauan terakhir, pengelolaan limbahnya sudah sesuai," kata Basuni.
Terkait masih munculnya bau dari pembuangan akhir limbah Hotel Aston, Basuni menjelaskan bahwa potensi bau memang dapat muncul pada proses pengolahan tertentu, terutama di bagian penyaringan. Namun yang menjadi acuan utama adalah kualitas air buangan yang harus memenuhi standar baku mutu.
"Yang paling penting adalah air buangan itu memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Jika itu sudah sesuai standar, maka secara ketentuan pengelolaannya sudah memenuhi aturan," terangnya.
DLH, lanjutnya, juga melakukan pengawasan secara berkala terhadap pengelolaan limbah dari berbagai fasilitas publik. Selain laporan rutin dari pengelola, tim pengawasan DLH juga melakukan pengecekan langsung secara periodik.
"Pengawasan ada dua, pertama laporan rutin dari pengelola, kemudian kami juga melakukan pengawasan lapangan secara periodik," tuturnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, DLH akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi. Namun selama ini sanksi yang diberikan umumnya berupa sanksi administratif yang mewajibkan pengelola melakukan perbaikan sistem pengelolaan limbah dalam jangka waktu tertentu.
"Biasanya sanksi berupa administrasi, misalnya perbaikan pengelolaan dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan," pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki