Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPUPR Tunggu Kepastian Anggaran Pembebasan Lahan Pengaman Inlet Terowongan Samarinda

Denny Saputra • Jumat, 6 Maret 2026 | 16:58 WIB

BELUM PASTI: Area longsor di atas inlet Terowongan Samarinda sisi Jalan Sultan Alimudin Kecamatan Samarinda Ilir.
BELUM PASTI: Area longsor di atas inlet Terowongan Samarinda sisi Jalan Sultan Alimudin Kecamatan Samarinda Ilir.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemkot Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) masih menunggu kepastian anggaran untuk pembebasan lahan di atas inlet terowongan Samarinda pada sisi Jalan Sultan Alimuddin, Kecamatan Samarinda Ilir.

Lahan tersebut diperlukan sebagai zona pengamanan jangka panjang bagi infrastruktur terowongan. Tercatat ada 12 bidang tanah dan bangunan yang masuk dalam rencana pembebasan.

Kepala Bidang Pertanahan DPUPR Samarinda Ananta Diro Nurba menjelaskan seluruh bidang tersebut telah melalui proses pendataan, pengukuran, hingga penilaian harga oleh tim appraisal pada tahun lalu.

Nilai ganti rugi juga sudah disampaikan kepada para pemilik lahan pada Desember 2025. “Totalnya ada 12 bidang yang belum dibebaskan dan nilai keseluruhan kurang lebih sekitar Rp 7 miliar,” jelasnya, Jumat (6/3).

Ia mengatakan anggaran pembebasan lahan tersebut telah diusulkan untuk dimasukkan dalam anggaran tahun ini. Secara administrasi, dokumen kepemilikan para warga juga sudah dinyatakan lengkap sehingga proses pembayaran tinggal menunggu tahapan teknis selanjutnya. “Administrasi warga sudah lengkap semua, jadi tinggal menunggu proses lanjutan,” ujarnya.

Meski begitu, proses pembayaran ganti rugi masih menunggu kepastian site plan dari bidang teknis di DPUPR. Hal ini diperlukan untuk memastikan bagian lahan mana saja yang benar-benar terdampak oleh rencana penataan di area inlet terowongan.

Menurut Ananta, seluruh bidang dipastikan masuk dalam area pengamanan. Namun luas lahan yang dibebaskan masih bisa bervariasi karena ada kemungkinan sebagian bidang hanya terkena sebagian area saja. “Ada yang mungkin kena separuh, ada yang seperempat. Nanti dilihat apakah dibebaskan seluruhnya atau hanya sesuai kebutuhan,” terangnya.

Ia menambahkan nilai ganti rugi yang telah diumumkan juga masih berpotensi mengalami penyesuaian tergantung hasil final dari perencanaan teknis. Meski demikian, pihaknya menargetkan proses pembayaran dapat dilakukan secepatnya setelah dokumen teknis rampung.

“Target waktunya belum bisa dipastikan, tapi kami akan bayarkan secepatnya setelah site plan dari bidang bina marga selesai,” terangnya.

Dari sisi masyarakat, Ananta menilai sebagian besar pemilik lahan mendukung rencana pembebasan tersebut. Meski ada beberapa warga yang merasa nilai ganti rugi belum sesuai harapan, pihaknya terus melakukan komunikasi agar proses berjalan lancar.

“Warga pada dasarnya mendukung, hanya saja wajar kalau ada yang merasa nilainya belum sesuai,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pembebasan lahan #pengaman inlet #anggaran #Terowongan Samarinda #pemkot samarinda