KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi terhadap seorang pengendara sepeda motor saat penertiban di kawasan Pasar Segiri, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (8/3) lalu.
Informasi yang beredar menyebut, pengendara diminta membayar uang Rp 250 ribu oleh oknum petugas saat kegiatan penertiban berlangsung.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan, pihaknya akan menindak tegas apabila dugaan tersebut terbukti benar. "Kalau ada orangnya dan ada buktinya, hari ini juga saya proses. Saya minta langsung diproses melalui inspektorat," tegasnya.
Namun, Andi Harun menekankan setiap informasi yang beredar di media sosial tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Menurutnya, tidak semua informasi dapat langsung dijadikan dasar penindakan tanpa adanya bukti yang jelas. "Kami hargai informasi tersebut. Tapi setiap berita harus diverifikasi dan divalidasi dulu. Kalau menyangkut ASN dan ada faktanya, tentu akan kita proses," ujarnya.
Politikus senior di Kaltim itu juga mengingatkan bahwa penanganan kasus yang hanya berdasarkan informasi tanpa bukti yang kuat dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. "Kalau hanya bersandar pada berita tanpa bukti, itu berbahaya dalam proses hukum," jelasnya.
AH memastikan pemerintah kota tidak akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Apabila terbukti, pemerintah akan menindak melalui mekanisme hukum administrasi.
Sementara itu, jika dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. "Kalau memang mengarah pada pidana seperti pungli, silakan laporkan ke polisi atau kejaksaan. Kami di pemerintah akan menangani dari sisi hukum administrasinya," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A