Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disdag Samarinda Siapkan Pembagian Kunci Tahap IV Lapak Pasar Pagi

Denny Saputra • Rabu, 11 Maret 2026 | 16:42 WIB

INFORMASI: Nurrahmani (tengah) mengumumkan rencana pembagian kunci lanjutan bagi pedagang Pasar Pagi, di anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda, Rabu (11/3).
INFORMASI: Nurrahmani (tengah) mengumumkan rencana pembagian kunci lanjutan bagi pedagang Pasar Pagi, di anjungan Karang Mumus, Balaikota Samarinda, Rabu (11/3).

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda menyiapkan pembagian kunci lapak Pasar Pagi tahap IV bagi para pedagang.

Tahapan tersebut menjadi lanjutan proses penempatan kembali pedagang setelah revitalisasi kawasan pasar. Pengumuman rencana pembagian kunci disampaikan di Balai Kota Samarinda, Rabu (11/3).

Kepala Disdag Samarinda Nurrahmani menjelaskan, proses penempatan pedagang tahap IV mengacu pada instruksi Wali Kota Samarinda tertanggal 11 Februari 2026. Instruksi tersebut menjadi pedoman utama dalam menentukan siapa saja pedagang yang berhak mendapatkan lapak di Pasar Pagi.

“Hari ini kami menyampaikan informasi terkait penempatan pedagang Pasar Pagi yang memasuki tahap keempat. Proses ini merujuk pada instruksi wali kota yang menjadi dasar kerja kami,” ujarnya.

Dalam instruksi tersebut terdapat sejumlah kriteria yang menjadi acuan penempatan pedagang. Prioritas pertama diberikan kepada pedagang pemegang Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) yang menggunakan sendiri kiosnya serta tertib membayar retribusi daerah.

“Selain pemegang SKTUB, juga diberikan kepada pedagang pemegang Kartu Pengenal Pedagang yang menempati sendiri kiosnya dan tertib membayar retribusi,” jelas Nurrahmani.

Selanjutnya, penempatan juga dapat diberikan kepada pedagang yang secara nyata aktif berjualan serta tercatat tertib dalam pembayaran retribusi. Disdag juga mempertimbangkan pemegang SKTUB yang kiosnya ditempati pihak lain dengan ketentuan satu nama hanya memperoleh satu lapak.

“Setiap nama yang tertera di SKTUB hanya mendapatkan satu kios atau petak, sehingga tidak ada kepemilikan ganda,” katanya.

Sementara itu, pedagang yang tidak menempati kiosnya, tidak memanfaatkan lapak, masa berlaku SKTUB sudah habis, atau tidak tertib membayar retribusi tidak akan mendapatkan lapak pada tahap ini.

Ia menegaskan, retribusi yang menjadi kewajiban pedagang terdiri dari dua jenis, yakni retribusi harian dan retribusi aset daerah. “Pedagang yang tidak memanfaatkan lapak atau tidak tertib dalam pembayaran retribusi ditetapkan tidak diberikan kios di Pasar Pagi,” tegasnya.

Setelah melakukan pengolahan data dan melaporkan hasilnya kepada wali kota, Disdag akhirnya menetapkan daftar pedagang yang akan menerima kunci tahap IV. Total terdapat 47 nama yang dinyatakan memenuhi kriteria.

“Nanti pukul 15.00 (hari ini) kami akan merilis nama-nama penerima kunci tahap empat. Total ada 47 pedagang yang akan kami tempelkan pengumumannya di Pasar Pagi,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pasar pagi #pembagian kunci #pedagang #samarinda #Lapak #dinas perdagangan