SAMARINDA- Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 600.1.15.2/0772/100.12 tentang kebersihan sampah saat Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Edaran ini mengatur pola pembuangan sampah warga menjelang hingga setelah Lebaran. Langkah tersebut diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume sampah tahunan. (lihat grafis)
Kepala Bidang PSLB3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan 71 unit armada pengangkut sampah. Meski demikian, operasional tetap disesuaikan kondisi di lapangan karena beberapa unit mengalami kerusakan. “Semua armada kami standby, meski ada pengurangan situasional. Untuk Lebaran, pengangkutan sudah kami mulai sejak siang hari,” ujarnya.
Ia menyebut, secara normal jadwal pengangkutan sampah mengacu Perda yakni pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Namun, khusus periode Lebaran, akan ada penyesuaian mengingat volume sampah dipastikan meningkat. “Setiap tahun pasti ada peningkatan, jadi kami antisipasi dengan percepatan pengangkutan,” katanya.
DLH juga menyiapkan sekitar 150 personel yang terdiri dari 108 sopir dan awak kendaraan, termasuk sistem kerja bergilir saat hari raya. Hal ini dilakukan agar layanan tetap berjalan meski di tengah libur Lebaran. “Kalau kami liburkan, sampah tidak akan terangkut. Jadi petugas tetap bekerja dengan sistem shift dan lembur seperti tahun sebelumnya,” jelasnya.
Berdasarkan edaran, warga diminta tetap menjaga kebersihan, termasuk saat ziarah kubur dengan tidak meninggalkan sampah di area pemakaman. Khusus H-1 Lebaran, batas pembuangan sampah ke TPS ditetapkan hingga pukul 21.00 Wita. Selanjutnya, pada hari H dan H+1, warga diminta menyimpan sementara sampah di rumah.
Pembuangan sampah kembali normal pada H+2 Lebaran dengan jadwal pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang sampah ke sungai. “Kami harap masyarakat bisa mengikuti aturan ini agar pengelolaan sampah saat Lebaran tetap terkendali,” pungkas Taufiq. (*)
Surat Edaran Walikota
Nomor : 600.1.15.2/0772/100.12 TENTANG BERSIH SAMPAH HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H/ 2026 M.
1. Tetap menjaga kebersihan dan keindahan pada saat melaksanakan aktifitas ziarah kubur dengan tidak membuang dan meninggalkan sampah di area pemakaman.
2. Pada H-1 hari raya Idul Fitri 1447 H (perkiraan tanggal 20 Maret 2026), buanglah sampah ke TPS dengan batas pembuangan akhir pukul 21.00 Wita.
3. Simpanlah sampah selama dua hari yaitu pada hari H dan H+1 hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M (perkiraan tanggal 21-22 Maret 2026), dikarenakan pada hari tersebut DLH Samarinda fokus pada penanganan sisa sampah H-1 dan bekas alas sholat Idul Fitri 1447 H/2026 M.
4. Buanglah sampah secara normal pada H+2 hari raya Idul Fitri 1447 H/2026 M (perkiraan tanggal 23 Maret 2026) ke TPS mulai pukul 18.00-06.00 Wita.
5. Tetap menjaga kebersihan sungai dengan tidak membuang sampah ke sungai.
6. Gunakan tas guna ulang ketika berbelanja di pasar tradisional, pasar modern maupun retail.