Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pertamina Bantah Isu Penimbunan LPG 3 Kg di Muara Badak, Pastikan Stok di Pangkalan Sesuai Prosedur

Denny Saputra • Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55 WIB

Pertamina menyiapkan sanksi PHU bagi pangkalan yang terbukti menimbun. Warga diimbau beli di pangkalan resmi.
Pertamina menyiapkan sanksi PHU bagi pangkalan yang terbukti menimbun. Warga diimbau beli di pangkalan resmi.

SAMARINDA-Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan penyaluran LPG subsidi 3 kilogram di salah satu pangkalan di Kelurahan Gas Alam Badak, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara berjalan sesuai ketentuan.

Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar informasi di media sosial yang menuding adanya penimbunan tabung LPG di pangkalan tersebut, beberapa waktu lalu. Hasil pengecekan di lapangan menyatakan tudingan itu tidak terbukti.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Kalimantan, Edi Mangun menjelaskan, kejadian yang ramai dibicarakan terjadi pada 3 Maret 2026. Bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, pihaknya langsung mengecek ke lapangan.

Baca Juga: Warga Samarinda Menjerit, Harga LPG 3 Kg Tembus Rp 40 Ribu Jelang Lebaran 2026

“Saat itu pangkalan diketahui baru menerima pasokan LPG dan sedang melakukan pengecekan serta perhitungan jumlah tabung sebelum penjualan dilakukan,” singkatnya, Rabu (25/3).

Dia menjelaskan, proses tersebut merupakan prosedur standar yang harus dijalankan pangkalan sebelum mendistribusikan tabung kepada masyarakat. Tujuannya memastikan kondisi tabung dalam keadaan baik serta jumlah stok sesuai dengan pengiriman dari agen.

“Kami memastikan bahwa tidak terdapat praktik penimbunan dalam kejadian tersebut. Pangkalan hanya sedang melakukan pengecekan tabung yang baru diterima sebelum dijual kepada masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, calon pembeli yang datang saat itu diketahui berasal dari Desa Muara Badak Ilir. Sementara kebutuhan LPG di wilayah tersebut sebenarnya sudah dilayani oleh pangkalan yang berada di desa setempat.

Baca Juga: Pangkalan Elpiji di Bontang Dilarang Jual Manual, Wajib Pakai Aplikasi MAP dan Berbasis KTP

“Meski demikian, kami tetap mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar penyaluran LPG yang telah diterima dapat segera didistribusikan kepada masyarakat,” tambahnya. 

Dia menyebut, bahwa kelancaran distribusi, sangat penting agar kebutuhan energi rumah tangga tetap terpenuhi. “Tanpa menimbulkan persepsi kelangkaan di lapangan,” singkatnya.

Edi Mangun menegaskan, pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi terus dilakukan secara berkala bersama pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran, mulai dari penimbunan hingga penyaluran tidak sesuai ketentuan, Pertamina menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas.

“Jika ada pelanggaran, sanksinya bisa berupa teguran, penghentian sementara pasokan, sampai pemutusan hubungan usaha sesuai tingkat pelanggaran,” tegasnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
#Pertamina Patra Niaga Kalimantan #Muara Badak #elpiji 3 kg #samarinda #Edi Mangun #gas melon 3 kg