Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Modus Rekayasa SPM, Eks Kasi Keuangan Polresta Samarinda Suharto Terbukti Korupsi Rp 4,07 Miliar

Bayu Rolles • Rabu, 1 April 2026 | 07:14 WIB
Persidangan kasus korupsi DIPA Polresta Samarinda tahun anggaran 2021 akhirnya mencapai agenda pembacaan putusan akhir. (BAYU ROLLES/KP)
Persidangan kasus korupsi DIPA Polresta Samarinda tahun anggaran 2021 akhirnya mencapai agenda pembacaan putusan akhir. (BAYU ROLLES/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara korupsi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2021 di Polresta Samarinda mencapai titik akhir di meja Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 31 Maret 2026.

Majelis hakim yang menangani perkara itu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk terdakwa Suharto. Mantan Kepala Seksi Keuangan Polresta Samarinda itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan rekayasa dokumen untuk mencairkan anggaran. 

Uang negara yang semestinya digunakan untuk menunjang operasional kepolisian, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Suharto,” ujar Ketua Majelis Hakim, Radityo Baskoro, saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: Enam IUP Rudy Ong Diproses Kilat, Kesaksian ASN Pemprov Ungkap Peran Putri Gubernur Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda

Selain pidana penjara, majelis hakim yang juga beranggotakan Lili Evelin dan Risa Sylvya Noerteta itu, menyertakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari penjara.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa telah merekayasa dokumen, termasuk surat perintah membayar (SPM), yang ia tandatangani sendiri selaku bendahara pengeluaran. Dari praktik tersebut, pada 2021 tercatat anggaran negara sebesar Rp4,07 miliar dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga: Jangan Cherry Picking! Akademisi Hukum Unmul Minta Kejati Kaltim Usut Korupsi Tambang Sampai Level Atas

Majelis hakim menegaskan, seluruh uang yang dinikmati terdakwa dihitung jadi kerugian negara. Sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Namun, jumlah tersebut dikurangi Rp995 juta yang telah dikembalikan terdakwa Suharto secara bertahap selama proses penyidikan.

Dengan demikian, terdakwa dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,09 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. "Jika masih tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Di akhir persidangan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum Ninin A. Natsir dan Indriasari maupun terdakwa dengan kuasa hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima atau naik banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pengadilan tipikor samarinda #Polresta Samarinda