SAMARINDA - Kebakaran melanda SMP Negeri 2 Samarinda di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar (SPL) Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (1/4) sore. Satu bangunan bertingkat dilaporkan hangus setelah api berkobar sekitar 40 menit, dari pukul 15.20 hingga 16.00 Wita. Akibat peristiwa tersebut, delapan ruang kelas belajar (RKB) tidak bisa lagi digunakan.
Pemerintah Kota Samarinda langsung bergerak mencari solusi agar kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu. Opsi sementara seperti peminjaman atau penyewaan gedung mulai dipertimbangkan sambil menunggu pembangunan kembali fasilitas yang terbakar.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan keprihatinannya atas musibah yang menimpa salah satu sekolah negeri tertua di kota itu. Ia memastikan pemkot segera menggelar rapat untuk menentukan langkah penanganan agar aktivitas belajar siswa tetap berjalan.
Baca Juga: Si Jago Merah Ngamuk di SMP 2 Samarinda, Ruang Kelas Ludes
“Bukan lagi prioritas, ini amat sangat mendesak. Dalam kondisi seperti ini kita harus mendahulukan pelayanan publik, khususnya pendidikan dan kesehatan, sesuai arahan presiden,” ungkapnya dikonfirmasi Rabu (1/4).
Menurutnya, pembangunan kembali ruang kelas yang terbakar akan menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Karena itu, pemerintah membuka kemungkinan melakukan pergeseran anggaran agar proses perbaikan bisa segera dilakukan.
“Besok kami rapatkan, karena kegiatan belajar mengajar tidak boleh berhenti. Apakah nanti ada opsi alternatif sementara, seperti meminjam atau menyewa gedung, itu akan kami bahas bersama Disdikbud dan OPD lainnya,” jelasnya.
Andi Harun menegaskan, dalam kondisi darurat seperti ini, pembangunan fasilitas pendidikan yang rusak sudah memenuhi syarat untuk segera dijalankan. Pemkot bahkan siap menggeser anggaran dari program lain yang bisa ditunda demi memastikan pelayanan dasar tetap berjalan.
“Paling penting untuk sementara adalah bagaimana kegiatan belajar itu tetap berlanjut sambil kita siapkan pembangunan kembali fasilitas sekolah yang terbakar," pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan