KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Dampak kebakaran di SMP 2 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, tak hanya menyisakan puing bangunan, tapi juga merusak fasilitas belajar siswa.
Di tengah kebutuhan ruang menjelang kenaikan kelas, enam ruang kelas dipastikan harus direhabilitasi total dalam waktu dekat.
Baca Juga: Empat Kelas Rusak Berat, Aktivitas Belajar SMP 2 Samarinda Dipastikan Tetap Jalan
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Samarinda Mohammad Wahidudin memastikan, pemerintah kota bergerak cepat menindaklanjuti arahan wali kota Samarinda untuk segera melakukan perbaikan. "Dalam waktu dekat, enam ruang kelas yang terbakar akan segera diperbaiki. Itu sangat urgent karena dibutuhkan siswa, apalagi menjelang kenaikan kelas,” ujarnya, Kamis (2/4).
Kebakaran yang melanda bangunan dua lantai itu memang berdampak pada delapan ruang kelas. Namun, yang benar-benar terbakar sebanyak enam ruang, sementara dua lainnya hanya terdampak. "Kalau total bangunan ada delapan ruang, empat di atas dan empat di bawah. Tapi yang terbakar itu enam ruang kelas," jelasnya.
Kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya pada struktur bangunan, tetapi juga fasilitas penunjang belajar. Mulai meja dan kursi siswa, papan tulis, hingga instalasi listrik harus diganti
"Semua harus diperbaiki, termasuk meja, kursi, papan tulis, kipas angin, sampai instalasi listrik. Apalagi dugaan awal kebakaran karena korsleting, jadi itu harus menjadi perhatian agar tidak terulang," tegasnya.
Data kerusakan mencatat, sebanyak 256 pasang meja dan kursi siswa, 32 kipas angin, 8 lemari kelas, serta 2 unit AC 1 PK ikut terdampak. Selain itu, satu bangunan musala juga mengalami kerusakan berat. "Estimasi sekitar Rp 2 miliar untuk perbaikan keseluruhan," tambahnya.
Baca Juga: Paser Gelar Rakor Porprov Kaltim 2026, Wabup Tegaskan Kesiapan Tuan Rumah
Sementara itu, untuk menjamin kelangsungan proses belajar mengajar, Disdikbud Samarinda mengambil langkah pembelajaran daring sementara.
Siswa kelas 7 dan 8 akan menjalani pembelajaran secara online selama 11 hari, mulai 6 hingga 16 April 2026. Kebijakan itu juga berlaku bagi seluruh SMP di Samarinda, seiring pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa kelas 9.
"Anak-anak kita arahkan daring dulu. Apalagi kelas 9 akan menghadapi TKA, jadi ini penyesuaian secara menyeluruh," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A