KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Program Makan Gizi Gratis (MBG) di Samarinda mendadak tersendat. Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terpaksa ditutup sementara, akibat persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Penutupan tersebut merupakan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) berdasarkan surat resmi Nomor 1204/D.TWS/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 74 SPPG di Kalimantan Timur yang dihentikan operasionalnya, dengan 12 unit di antaranya berada di Samarinda.
Baca Juga: Ramadan Nite Sale di BSB Mal Jadi Event dengan Kunjungan Tertinggi
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda dr Ismid Kusasih membenarkan adanya penghentian SPPG tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa kebijakan itu sepenuhnya menjadi kewenangan BGN.
"Dari laporan, di Samarinda ada 12 SPPG. Penghentian sementara itu kewenangan BGN, dan dasarnya terkait persoalan IPAL," ujarnya, Kamis (9/4).
Dia menjelaskan, persoalan IPAL bukan merupakan ranah Dinas Kesehatan, melainkan menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Peran Diskes dalam program tersebut lebih kepada pengawasan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), khususnya pada aspek kesehatan.
Baca Juga: Banjir Masih Jadi Kendala, Kutim Genjot Cetak Sawah hingga 20 Ribu Hektare
Di antaranya, pengawasan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta penanganan apabila terjadi dampak kesehatan, seperti kasus keracunan pada anak penerima manfaat program MBG. "Diskes fokus pada pengawasan kesehatan. Misalnya kalau ada kejadian keracunan pada penerima manfaat,” tutupnya. (*)
Editor : Dwi Restu A