Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

49 Ribu Warga Samarinda Terancam Tak Bisa Berobat Gratis, Andi Harun Protes Pengalihan Iuran BPJS dari Pemprov

Denny Saputra • Sabtu, 11 April 2026 | 13:02 WIB
Wali Kota Andi Harun memprotes pengalihan beban fiskal pembiayan BPJS dari Pemprov ke Pemkot terhadap 49 ribu warga miskin di Samarinda. (Foto: Denny Saputra)
Wali Kota Andi Harun memprotes pengalihan beban fiskal pembiayan BPJS dari Pemprov ke Pemkot terhadap 49 ribu warga miskin di Samarinda. (Foto: Denny Saputra)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memprotes kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengembalikan pembiayaan iuran BPJS bagi puluhan ribu warga miskin ke pemerintah kota.

Kebijakan itu dinilai berpotensi membuat masyarakat tidak mampu kehilangan akses layanan kesehatan.

Bahwa sebelumnya Pemprov Kaltim yang meminta menanggung pembiayaan iuran BPJS warga tersebut sejak 2019, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam Rangka Menuju Jaminan Kesehatan Semesta.

Serta tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Imbas Perang Timur Tengah Turut Dirasakan di Samarinda, Ini yang Paling Dirasakan
Wali Kota Samarinda Andi Harun menyebut langkah tersebut sebagai pengalihan beban fiskal yang dilakukan sepihak. Bahwa keresahan itu muncul setelah Pemkot menerima surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

 Surat bernomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 itu ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.

“Kami menerima surat dari pemerintah provinsi yang menyebutkan ada 49.742 warga miskin Samarinda yang pembiayaannya diminta kembali ditanggung pemerintah kota,” ungkapnya dalam konferensi pers di ruang Aratula Bapperida Samarinda, Jumat (10/4).

Baca Juga: Berpulangnya Sang Pionir, Ir Rama Alexander Asia, Sang Peraih Satyalancana Pembangunan, Begini Sejarah Singkat Perjalannya


Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan masalah serius karena APBD Kota Samarinda sudah disahkan dan sedang berjalan. Dengan kondisi itu, pemerintah kota tidak memiliki ruang fiskal untuk langsung mengalihkan pembiayaan yang sebelumnya ditanggung provinsi.

 “APBD kota sudah ditetapkan jauh hari sebelumnya, jadi sangat tidak mungkin tiba-tiba kami diminta menanggung pembiayaan baru di tengah tahun anggaran,” tegasnya.


Andi Harun menilai langkah tersebut tidak melalui mekanisme koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Padahal perubahan tanggung jawab pembiayaan semestinya dibahas bersama agar tidak menimbulkan dampak bagi pelayanan publik.


“Ini bukan redistribusi, melainkan pengalihan beban fiskal yang seharusnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi,” tekannya.


Ia juga mengingatkan risiko besar jika kebijakan tersebut langsung diberlakukan. Sekitar 49 ribu warga miskin Samarinda berpotensi kehilangan jaminan layanan kesehatan karena tidak lagi terdaftar dalam program JKN.

Baca Juga: Hindari Lubang, Ambulans dan Avanza "Adu Kambing" di Bengalon, Lima Orang Terluka

“Bayangkan jika mereka datang berobat lalu ditolak karena kepesertaan mereka hilang, tentu ini sangat menyakitkan bagi masyarakat tidak mampu,” terangnya.


Karena itu Pemkot Samarinda menolak pemberlakuan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini. Pemerintah kota juga meminta penundaan sambil menunggu pembahasan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami meminta kebijakan ini ditunda dan dibahas kembali secara bersama agar tidak ada masyarakat miskin yang menjadi korban,” tutup Andi Harun.

 

Editor : Thomas Priyandoko
#warga terancam kehilangan bpjs #bpjs #kaltim #andi harun