Data Penduduk Tak Sinkron, DPRD Samarinda Minta LKPj Dikaji Ulang

M Hafiz Alfaruqi • Dipublikasikan Minggu, 12 April 2026 | 14:59 WIB
Anggota Komisi III DPRD Samarinda-Abdul Rohim 
Anggota Komisi III DPRD Samarinda-Abdul Rohim 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Perbedaan data jumlah penduduk kembali menjadi sorotan dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah tahun anggaran 2025 Pemkot Samarinda.

Ketidaksinkronan angka dinilai berpotensi memengaruhi berbagai indikator kinerja, termasuk perhitungan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Abdul Rohim menjelaskan, salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah validitas data jumlah penduduk, sebagai dasar pengukuran capaian kinerja pemerintah. "Jumlah penduduk itu menjadi alat ukur penting. Tapi kami melihat ada perbedaan cukup signifikan antara data administratif dengan kondisi riil di lapangan," ujarnya.

Baca Juga: Rizky Billar Ogah Dicap Mokondo, Pamer Penghasilan Miliaran

Menurutnya, data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat jumlah penduduk Samarinda sekitar 890 ribu jiwa. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik (BPS) berada di kisaran 860 ribu jiwa.

Di sisi lain, berkembang asumsi di masyarakat bahwa jumlah penduduk Kota Tepian telah menembus angka satu juta jiwa. "Perbedaan itu bukan hal kecil. Karena berdampak langsung pada perhitungan indikator seperti PDRB per kapita," tegasnya.

PDRB per kapita dihitung dari total PDRB dibagi jumlah penduduk. Jika angka penduduk berbeda, hasil perhitungan akan ikut berubah. Dia mencontohkan, jika menggunakan data Disdukcapil yang lebih besar, nilai PDRB per kapita otomatis lebih rendah. Apalagi jika menggunakan estimasi jumlah penduduk yang sudah mencapai lebih dari satu juta jiwa. "Semakin besar angka pembaginya maka semakin kecil hasil PDRB per kapitanya," jelasnya.

Baca Juga: Mengakhiri Gaduh BPJS, Saatnya Sinergi Bukan Saling Mengunci

Misalnya, salah satu indikator daerah maju ketika PDRB per kapita mencapai di atas Rp 100 juta per tahun. Jika masih di bawah angka tersebut, belum bisa dikategorikan sebagai daerah maju. "Jangan sampai ada klaim bahwa Samarinda sudah masuk kategori kota maju, sementara data dasarnya belum benar-benar valid," tegasnya.

Atas kondisi itu, dewan meminta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama bagian pemerintahan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap data yang digunakan dalam LKPj.

Hasil review tersebut nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam melakukan evaluasi secara lebih akurat. "Kami minta data ini di-review kembali, supaya evaluasi LKPj benar-benar berbasis data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)

Editor : Dwi Restu A
tak sinkron sama data pengguna lkpj dprd