KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Polemik pengalihan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk puluhan ribu warga Samarinda kian menghangat. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda secara tegas menolak kebijakan redistribusi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan (Pemprov) Timur, karena dinilai cacat prosedur dan berpotensi mengganggu layanan kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun dalam dialog terbuka yang diselenggarakan di Cafe D’Bagios, Selasa (14/4) malam. Forum tersebut membahas nasib puluhan ribu warga miskin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak kebijakan tersebut.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Lomba, 400 Peserta Ramaikan Daihatsu Club Tournament
Kebijakan redistribusi kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 49.742 jiwa dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Samarinda, tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kebijakan itu tertuang melalui Surat Sekretaris Daerah Nomor 400.7.3.1/510 DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026
Padahal, merujuk Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 52/2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 25/2025, kepesertaan tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah provinsi, termasuk dalam hal pembiayaan iuran BPJS Kesehatan. "Pembiayaan kepesertaan itu masih menjadi kewenangan provinsi, sepanjang tidak ada perubahan regulasi yang sah sesuai asas contrarius actus," tegasnya.
Selain persoalan kewenangan, Pemkot Samarinda juga menyoroti aspek prosedur. Menurutnya, kebijakan redistribusi yang dilakukan hanya melalui surat biasa merupakan bentuk korespondensi sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum memadai.
Baca Juga: Akui Anak, Denada Siapkan Pertemuan Ressa Rossano dan Aisha Aurum, Libatkan Psikolog
Terlebih, kebijakan tersebut diberlakukan saat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tengah berjalan. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pengalihan beban fiskal dari provinsi ke daerah tanpa perencanaan yang matang. "Itu bukan sekadar soal anggaran, tapi soal tata kelola. Kebijakan seperti itu gagal di level kewenangan, prosedur, dan tanggung jawab fiskal," ujarnya.
Secara hukum administrasi dan keuangan, kebijakan tersebut bahkan dinilai tidak sah. Sebab, tidak didukung perencanaan, tidak melalui prosedur yang semestinya, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
AH menegaskan bahwa penolakan yang disampaikan Pemkot Samarinda bukan bersifat permanen. Sikap tersebut justru dimaksudkan sebagai bentuk kontribusi agar kebijakan yang diambil pemerintah provinsi dapat diperbaiki dan sesuai ketentuan hukum. "Penolakan tidak boleh ditafsirkan selain sebagai kontribusi agar keputusan pemerintah menjadi baik dan benar sesuai prinsip good governance," tegasnya.
Baca Juga: Dishub Samarinda Gelar Car Free Night Mulai Sabtu Ini, UMKM Siap Ramaikan Jalan Kusuma Bangsa
Pemkot Samarinda mengusulkan agar kebijakan redistribusi ditunda hingga tahun anggaran 2027. Penundaan dinilai penting untuk memastikan kesiapan regulasi, mekanisme pembiayaan, serta menjaga stabilitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemkot juga mengingatkan bahwa penerapan kebijakan di tengah tahun anggaran berjalan berisiko tinggi terhadap akses layanan kesehatan. Hal itu berpotensi mengganggu prinsip utama pelayanan publik yang harus menjamin akses berkelanjutan, setara, dan tanpa hambatan.
Di sisi lain, Pemkot Samarinda tetap membuka ruang sinergi dengan Pemprov Kaltim melalui pendekatan collaborative governance. Namun, sinergi tersebut harus tetap berjalan di atas prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. "Kebijakan yang baik harus menjaga keseimbangan antara hukum, keadilan, dan kemaslahatan," pungkasnya. (*)
Editor : Dwi Restu A