KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Selain tiga terdakwa yang disebut sebagai aktor intelektual, empat mahasiswa dalam perkara perakitan bom molotov pada aksi 1 September 2025 juga menjalani persidangan tuntutan. Sidang itu digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 23 April 2026.
Jaksa penuntut umum Stefano menuntut Achmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, serta Miftah Aufath Gudzamir Aisyar dengan pidana penjara selama 5 bulan. “Keempatnya terbukti turut serta dalam merakit bahan-bahan berbahaya,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Baca Juga: Sidang Bom Molotov Samarinda: Penyedia Bahan dan Pendana Dituntut 9 Bulan Penjara
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai keterlibatan para terdakwa terbukti dari peran mereka dalam proses perakitan molotov bersama pihak lain dalam perkara yang sama. Untuk dasar hukum, jaksa menggunakan Pasal 306 junto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Pasal ini menggantikan ketentuan dalam dakwaan sebelumnya yang merujuk pada Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal 55 KUHP lama yang kini tidak lagi berlaku.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Fatkur Rochman dengan anggota Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta tim kuasa hukum untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026. (riz)
Editor : Muhammad Rizki