KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tujuh terdakwa yang dituduh terlibat dalam perakitan bom molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025 sudah dituntut jaksa pada 23 April lalu. Tiga orang dapat tuntutan sembilan bulan. Lalu empat orang selama lima bulan pidana penjara.
Rahmat Fauzi, kuasa hukum Niko Hendro, Andi Jhon Erik, dan Syuria Ehrikals, mengaku sudah memperkirakan arah tuntutan jaksa itu sejak awal perkara bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Samarinda. Namun begitu, tim pembela menilai ada yang belum tuntas. Menurut Rahmat, uraian jaksa masih bersifat umum dan belum mengurai secara rinci peran masing-masing terdakwa.
“Masih general. Sementara peran klien kami tidak dijabarkan, mereka berbuat apa,” ujarnya, Jumat, 24 April 2026.
Karena itu, dia menyoroti redaksi berkas tuntutan yang dinilai tak banyak berbeda dari surat dakwaan yang dibacakan pada Januari lalu. Minimnya penjelasan spesifik soal perbuatan dan kesalahan masing-masing terdakwa, kata dia, akan menjadi poin penting dalam pembelaan. “Nanti kami tuangkan dalam pledoi. Termasuk alasan-alasan lain yang menurut kami belum dipertimbangkan jaksa,” katanya.
Baca Juga: Terbukti Rakit Bom Molotov, 4 Mahasiswa Samarinda Dituntut 5 Bulan Penjara
Semua terdakwa dalam perkara ini dituntut pidana penjara selama sembilan bulan dengan dasar Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Baru. Nada serupa disampaikan Andi Wahyuni dan Sepmi Safarina, kuasa hukum bagi Achmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, serta Miftah Aufath Gudzamir Aisyar. Empat mahasiswa yang juga jadi terdakwa.
Mereka menilai tuntutan lima bulan penjara yang diajukan jaksa masih layak diuji, terutama jika melihat lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan sejak tahun lalu. “Perkara ini sudah berjalan cukup lama, sejak September hingga sekarang April. Itu tentu menjadi catatan bagi kami dalam pembelaan nanti,” ujar mereka.
Tim pembela berharap majelis hakim dapat melihat seluruh fakta persidangan secara utuh dan jernih, serta menjatuhkan putusan yang meringankan, bahkan membuka kemungkinan pembebasan bagi para mahasiswa. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 30 April mendatang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki