SAMARINDA - Kawasan Jalan M. Said dan sekitarnya di Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, kian semrawut akibat aktivitas perdagangan yang memanfaatkan ruang di atas drainase. Kondisi tersebut mendorong pemerintah kelurahan menerbitkan surat edaran yang melarang warga mendirikan bangunan di atas parit maupun badan jalan.
Surat edaran bernomor 640/0991/400.08.004 itu diterbitkan pada 20 April 2026 dan telah disebarkan kepada seluruh ketua RT di wilayah Lok Bahu. Edaran tersebut menjadi bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan saluran drainase.
Baca Juga: Kick Off Sisterhood Run 2026, Puluhan Pelari Perempuan Susuri Landmark Kota Samarinda
Dikonfirmasi hal ini, Lurah Lok Bahu Saipul Anuar membenarkan bahwa kebijakan tersebut muncul setelah adanya laporan dari warga terkait maraknya bangunan yang berdiri di atas saluran air.
“Awalnya ada laporan warga melalui RT yang menyampaikan ada bangunan berdiri di atas parit, sehingga kami keluarkan surat edaran untuk mengingatkan masyarakat,” ujarnya, Minggu (26/4).
Dia menjelaskan laporan pertama kali muncul dari salah satu RT yang menemukan bangunan berdiri di atas drainase di wilayah perbatasan sekitar Jalan Rapak Indah. Keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi saluran air sekaligus memicu persoalan lingkungan.
Kelurahan kemudian melakukan mediasi dan meminta agar bangunan tersebut ditegur terlebih dahulu sebelum diambil langkah lanjutan. “Kami minta RT menegur dulu agar pemilik bangunan memindahkan atau menertibkan bangunannya,” jelasnya.
Meski laporan awal berasal dari satu titik, pemerintah kelurahan menilai persoalan serupa juga ditemukan di beberapa bagian lain, terutama di sepanjang Jalan M. Said. Karena itu, surat edaran disebarkan secara menyeluruh agar masyarakat memahami larangan tersebut. “Kami sudah menyebar surat ini ke semua RT,” singkatnya.
Dia menambahkan, pihaknya berencana melakukan pemantauan lapangan setelah surat edaran tersebut beredar. Jika ditemukan pelanggaran yang tetap berlangsung, kelurahan membuka kemungkinan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban. “Kami akan monitor dulu di lapangan, jika masih ada pelanggaran akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk langkah selanjutnya,” tegasnya.
Dia menambahkan, larangan tersebut berlaku untuk semua bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk drainase dan badan jalan. Kelurahan berharap warga dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga fungsi infrastruktur lingkungan.
“Intinya tidak boleh ada bangunan di atas drainase atau fasilitas umum karena bisa mengganggu fungsi saluran dan jalan,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan