KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Sidang dugaan perakitan molotov pada aksi unjuk rasa 1 September 2025 memasuki agenda pledoi, Kamis, 30 April 2026. Tiga terdakwa yang dituntut sebagai aktor intelektual dan penyandang dana di kasus itu merasa tuntutan jaksa masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti. Kuasa hukum mereka menyebut konstruksi perkara belum diurai secara utuh. Sorotan utama diarahkan pada penerapan Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menurut tim penasihat hukum, ketiga terdakwa tidak memiliki peran sebagai inisiator dalam perakitan molotov.
“Ide perakitan justru berasal dari dua orang yang kini berstatus daftar pencarian orang, yakni Andis dan Edi Susanto alias Kepet,” ujar I Ketut Bagia Yasa bersama Rahmat Fauzi saat membacakan pledoi. Mereka juga menegaskan, fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan langsung para terdakwa dalam merakit barang bukti. Mulai dari botol, kain perca, hingga bahan bakar jenis pertalite disebut tidak dirangkai oleh ketiganya.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Umum, Kuasa Hukum Terdakwa Bom Molotov Samarinda Siapkan Pledoi
Selain itu, unsur bahan peledak yang didakwakan jaksa dinilai belum terpenuhi. Penasihat hukum mengacu pada keterangan ahli kimia yang dihadirkan di persidangan. Ahli tersebut menjelaskan, suatu bahan dapat dikategorikan sebagai peledak apabila memiliki karakteristik detonasi, tekanan tinggi, serta menghasilkan gelombang kejut luas.
“Dalam perkara ini tidak ditemukan adanya ledakan, tidak ada korban, dan tidak ada kerusakan,” tegasnya. Dari sisi niat jahat (mens rea), tim kuasa hukum juga menilai tidak ada kehendak jelas dari para terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Mereka kembali menekankan bahwa peran perencanaan berasal dari pihak lain yang kini buron.
Atas dasar itu, melalui pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan atau setidaknya melepaskan ketiga terdakwa dari tuntutan jaksa berupa sembilan bulan pidana penjara. Usai persidangan, I Ketut Bagia Yasa menyebut perkara ini tidak semata soal hukum, tetapi juga menyentuh aspek demokrasi. “Jangan sampai ini menjadi bentuk kriminalisasi yang mengancam demokrasi. Jika kebebasan berekspresi diintimidasi, maka kita berhadapan dengan situasi darurat demokrasi,” pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki